Berita Tarakan Terkini

Update Pungli di KSOP Tarakan, Pekan Ini 50 Agen Kapal Diperiksa, IS Minta SetoranTembus Rp200 Juta

50 agen kapal akan diperiksa secara maraton oleh Polda Kaltara, terkait kasus dugaan pungli di Kantor DKOP Tarakan yang dilakukan tersangka IS.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
IS saat diamankan usai penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pasca dilakukan penahanan terhadap oknum pegawai KSOP Kelas III Tarakan, pekan ini dari Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan pemeriksaan terhadap 50 agen kapal.

“Pekan ini kami periksa secara maraton termasuk beberapa staf di KSOP Tarakan,” beber Kapolda Kaltara melalui Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan.

Dikatakan Hendy F Kurniawan, terhadap IS, pasal yang dijerat berkaitan dengan pasal gratifikasi dan pemerasan karena laporan masuk dari agen kapal terkait adanya dugaan pemaksaan untuk memberikan sejumlah uang untuk penerbitan warta kedatangan dan surat persetujuan berlayar.

Baca juga: Polda Kaltara Tetapkan Kasi Lala di KSOP Tarakan Tersangka, Kasus Dugaan Pungli Pengurusan SPB

"Jadi mereka harus memberikan sejumlah uang dulu baru diterbitkan. Ini yang membuat angkutan jasa kapal ini resah," beber Hendy F Kurniawan.

Lebih lanjut dijelaskan Hendy F Kurniawan, jika ada pungutan pada jasa angkutan kapal, tentu akan berdampak pada biaya atau cost yang harus dikeluarkan. Dan muaranya juga akan bisa menyebabkan kenaikan inflasi di Kaltara. “Efek domino yang ditimbulkan itu.

Sebab pungutan ini dibebankan kepada masyarakat sebagai end user sebagai penikmat barang tersebut," jelas Hendy F Kurniawan.

Is Diamankan di Kantor KSOP Tarakan 01 17112022
IS saat diamankan usai penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Tarakan.

Ia membeberkan, kisaran uang yang diminta oleh tersangka IS kepada agen kapal bergantung atau menyesuaikan jumlah muatan.

“Kisarannya di angka Rp40 juta sampai ada tembus Rp120 juta. Salah satu contohnya, kapal yang memuat tiang pancang dari perusahaan BUMN diminta Rp200 juta. Akhirnya kita lakukan pemantauan dan penindakan," paparnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pada saat kegiatan OTT di Kantor KSOP Kelas III kemarin, sejumlah BB yang ditemukan di antaranya ada 3 amplop berisi uang tunai mencapai Rp 35 juta.

Baca juga: Update Dugaan Pungli di KSOP Tarakan, Dua Pegawai Dipulangkan, Kasi Lalu Lintas masih Diperiksa

“Saat penggeledahan juga ditemukan lagi sejumlah uang dan jam tangan mewah. Untuk jam masih kami cek terkait merek dan keasliannya. Kami melakukan penggeledahan dengan cepat dengan tujuan tidak mengganggu pelayanan terkait penerbitan warta kedatangan dan warta keberangkatan," tegasnya.

Saat penggeledahan, tersangka IS kooperatif. Sejak Jumat kemarin IS sudah ditahan sampai 20 hari ke depan. Saat ini penahanan dilakukan di rutan Polda Kaltara.

Membahas modus lanjut Hendy F Kurniawan, IS berperan setiap ada kapal yang masuk atau sandar dan mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), yang bersangkutan membayar sesuai PNBP melalui agen. Kemudian dipanggil untuk menghadap dan dimintai sejumlah uang. Jika tidak dibayar maka tidak diterbitkan SPB-nya.

“Rata-rata pengusaha ini jika tidak mengikuti akan dikenakan demorits, maka ini akan menjadi beban sendiri. Maka mereka mau tidak mau mengikuti kemauan IS. Beberapa agen telah dilakukan pemeriksaan. Minggu ini ada 50 agen kapal. Dari Selasa sampai Jumat besok,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved