Berita Bulungan Terkini

KPU Bulungan Akan Umumkan Rancangan Penataan Dapil Baru Sesuai UU Pemilu, Catat Tanggalnya!

Bakal minta tanggapan masyarakat, KPU Bulungan akan umumkan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) baru sesuai UU Pemilu, catat tanggalnya!

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Anggota KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mahdi E Paokuma. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara merencanakan adanya usulan Penataan Daerah Pemilihan ( Dapil) pada Pemilu 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mahdi E Paokuma mengakui, jika pihaknya merencanakan adanya usulan penataan Dapil di Pemilu 2024 nanti berdasarkan regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Rencana usulan penataan bukan berdasarkan keputusan KPU Bulungan, melainkan sebuah konsekuensi dari penataan dapil bahwa ada prinsip yang diikuti," ujarnya kepada awak media, saat jumpa pers, di KPU Bulungan, Senin (21/11/2022).

Selanjutnya, Ia juga mengatakan hasil rancangan ini akan diumumkan KPU kepada masyarakat Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Peringati HUT Ke 25 PT PKN, Ratusan Warga Desa Kelubir Bulungan Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Bulungan, Oche William (kanan) saat jumpa pers, di KPU Bulungan, Jalan Ulin No. 115, Tanjung Selor, Senin, (21/11/2022).
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mahdi (batik) saat jumpa pers, di KPU Bulungan, di Jalan Ulin No. 115, Tanjung Selor, Bulungan, Senin (21/11/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / UTARI DWIYANI ZUHRIYAH)

"Untuk rancangannya lebih detailnya akan kita umumkan pada tanggal 23-29 November 2022,". Jelasnya

Sementara itu KPU juga mengatakan, akan menerima tanggapan dari masyarakat Kabupaten Bulungan.

"Kita akan menerima tanggapan dari masyarakat dimulai dari tanggal 23 november 2022 s.d 06 Desember 2022.," Jelasnya

Untuk diketahui saat ini wilayah dapil I Yaitu Tanjung Selor dan Tanjung Palas Timur dengan jumlah kursi 11, untuk dapil II meliputi Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Peso, Peso Hilir dengan jumlah kursi 6, dan untuk dapil III meliputi Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Tengah, Sekatak, dan Bunyu dengan jumlah 8 kursi.

Penulis : Utari Dwiyani Zuhriyah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved