Berita Kaltara Terkini

Upah Minimum Provinsi Kaltara 2023 Belum Ditetapkan, Kepala Disnakertrans Sebut Tenggat Waktu

Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltara 2023 belum ditetapkan, Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin sebut tenggat waktu: Masih berproses.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara mengungkapkan pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara tahun 2023 masih berjalan.

Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin mengatakan masih ada waktu sebelum penetapan UMP 2023 dilakukan.

Ia mengatakan masih ada waktu sepekan sebelum tenggat waktu penetapan UMP Kaltara 2023.

"Masih berproses, tanggal 28 baru final," kata Haerumuddin, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Dukung Digitalisasi UMKM, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltara Resmi Rilis Empat Pasar Siap QRIS

Menurut Haerumuddin, Kemnaker masih melakukan sosialisasi Permenaker No.18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Dalam sosialisasi selama tiga hari ke depan itu Kemnaker akan menjelaskan formulasi perhitungan UMP kepada Disnaker di tiap provinsi se-Indonesia.

Karena itu dirinya mengatakan belum dapat memastikan apakah UMP Kaltara tahun depan dapat naik dengan batas maksimal 10 persen atau tidak.

"Besok masih ada arahan dan pendalaman" kata dia.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved