Berita Daerah Terkini

Dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan di Kaltim Palsu mulai Diselidiki, Polda Bentuk Tim Gabungan

Ditreskrimum Polda Kaltim mulai menyelidiki dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu dengan membentuk tim gabungan.

Editor: Sumarsono
HO/Humas Polda Kaltim
Ilustrasi - Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan dan beruang madu di kawasan konservasi BOSF Samboja di Mapolda Kaltim, Jumat (30/9/2022). // DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPANDitreskrimum Polda Kaltim mulai menyelidiki dugaan 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu dengan membentuk tim gabungan.

Langkah tersebut dilakukan setelah laporan aduan terkait dugaan 12 IUP palsu dari Inspektorat Provinsi Kaltim yang diterima Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Kristiaji.

"Dari Inspektorat Provinsi Kaltim sudah membuat laporan ke kami. Langkah awal menyusun tim terlebih dahulu karena ini menyangkut dokumen yang cukup banyak," ujar Kristiaji.

Ia mengatakan, Polda Kaltim akan membentuk tim gabungan, terdiri dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditintelkam. 

Menurut Kristiaji, bukti permulaan belum ada, baru surat pengaduan dari Inspektorat Provinsi Kaltim. 

"Langkah awal penyelidikan adalah mendeteksi dokumen tersebut surat pengantar ada di mana, termasuk dugaan 21 IUP yang diduga palsu," ungkapnya.

Baca juga: Update Kasus 21 IUP Palsu di Kaltim, Inspektorat Lapor ke Polda, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat

Selain dari internal Polda Kaltim, pemangku kepentingan eksternal juga dilibatkan.

Misalnya, seperti dari Inspektorat Provinsi Kaltim. 

"Sementara baru itu, perkembangan selanjutnya kami akan sampaikan," tandasnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya,  Inspektorat Provinsi Kaltim membawa ke ranah hukum terkait dugaan 21 IUP palsu yang mencuat setahun belakangan.

Pelaporan secara resmi diungkapkan Kepala Inspektorat Kalimantan Timur M. Irfan Pranata, saat ditemui di sela agenda Hari Korupsi Sedunia (Hakordia), Rabu (16/11/2022) lalu di Komplek Kantor Gubernur Kaltim.

Baca juga: Munculnya Tambang Ilegal Akibat Sulitnya Melakukan Pengawasan, Dewan: Kembalikan IUP ke Daerah

Dia mengatakan, pihaknya telah melaporkan dua surat pengantar bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang mengakomodir 21 IUP palsu.

"Sudah dilaporkan, surat itu Jumat (pekan lalu). Anggota saya mengirim ke sana, Jumat siang yang kita teken itu," sebutnya, Rabu lalu. (m19/uws)

Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News atau Google Berita!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved