Berita Daerah Terkini
Update Kasus 21 IUP Palsu di Kaltim, Inspektorat Lapor ke Polda, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat
Update kasus 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu di Kalimantan Timur, Inspektorat lapor ke Polda Kaltim, ungkap dugaan keterlibatan pejabat.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Update kasus 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu di Kalimantan Timur, Inspektorat lapor ke Polda Kaltim, ungkap dugaan keterlibatan pejabat.
Inspektorat Daerah Pemprov Kalimantan Timur membawa kasus 21 IUP palsu tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polda Kaltim.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M Irfan Pranata, saat ditemui di sela Hari Korupsi Sedunia (Hakordia), Rabu (16/11/2022) di Komplek Kantor Gubernur Kaltim.
Irfan Pranata menjelaskan, pihaknya telah melaporkan terkait pemalsuan dua surat pengantar bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang mengakomodir 21 IUP palsu.
"Sudah dilaporkan, surat kita Jumat (pekan lalu). Anggota saya kirim ke sana, Jumat lalu kita teken itu," sebutnya, Rabu (16/11/2022).
Lalu siapa yang dilaporkan pihak Inspektorat, Irfan Pranata enggan membeberkan secara rinci.
"Ya adalah hasil temuan kita. Ada beberapa nama yang terindikasi melakukan itu (pemalsuan), juga ada surat pengakuannya," kata dia.
Baca juga: Munculnya Tambang Ilegal Akibat Sulitnya Melakukan Pengawasan, Dewan: Kembalikan IUP ke Daerah
Tetapi, lanjutnya untuk memproses dari sisi pidananya pihaknya menyerahkan secara penuh kepada Polda Kaltim.
"Kita sebatas menemukan sesuatu, indikasi, ya sisanya tentu ranah pidana dan lain kewenangan bapak-bapak di Polda Kaltim," tegasnya.
Ditanya berapa orang, Irfan Pranata juga irit bicara.
"Berapa orang ya, nantilah ya tanya penyidik," lanjutnya.
Terkait pemeriksaan di Inspektorat, menurutnya, pelaku tidak banyak, tetapi untuk beberapa IUP untuk semuanya hanya dilakukan beberapa orang.
Perihal pemeriksaan tanda tangan, sampai sekarang pihak Inspektorat juga tidak bisa menemukan tanda tangan basah Gubernur Kaltim sebagai bukti.
Namun kepolisian pastinya akan bisa membuktikan terkait tanda tangan tersebut.
Baca juga: Terungkap 21 Izin Usaha Pertambangan di Kaltim Diduga Palsu, Pemprov Investigasi dan Lapor Polisi
"Itu kan misal di uji secara laboratorium itu kan kewenangan polisi, kita tidak punya kemampuan dan kewenangan ke sana," sambungnya.