Berita Daerah Terkini

Update Kasus 21 IUP Palsu di Kaltim, Inspektorat Lapor ke Polda, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat

Update kasus 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu di Kalimantan Timur, Inspektorat lapor ke Polda Kaltim, ungkap dugaan keterlibatan pejabat.

Editor: Sumarsono
HO
Lokasi tambang batu bara ilegal di Kampung Bekat Bukur, Sambaliung, Berau yang ditindak Tim Polda Kalimantan Timur. Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan adanya dugaan 21 IUP palsu ke Polda Kaltim. //HO POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDAUpdate kasus 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu di Kalimantan Timur, Inspektorat lapor ke Polda Kaltim, ungkap dugaan keterlibatan pejabat.

Inspektorat Daerah Pemprov Kalimantan Timur membawa kasus 21 IUP palsu tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polda Kaltim.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M Irfan Pranata, saat ditemui di sela  Hari Korupsi Sedunia (Hakordia), Rabu (16/11/2022) di Komplek Kantor Gubernur Kaltim.

Irfan Pranata menjelaskan, pihaknya telah melaporkan terkait pemalsuan dua surat pengantar bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang mengakomodir 21 IUP palsu.

"Sudah dilaporkan, surat kita Jumat (pekan lalu). Anggota saya kirim ke sana, Jumat lalu kita teken itu," sebutnya, Rabu (16/11/2022).

Lalu siapa yang dilaporkan pihak Inspektorat, Irfan Pranata enggan membeberkan secara rinci.

"Ya adalah hasil temuan kita. Ada beberapa nama yang terindikasi melakukan itu (pemalsuan), juga ada surat pengakuannya," kata dia.

Baca juga: Munculnya Tambang Ilegal Akibat Sulitnya Melakukan Pengawasan, Dewan: Kembalikan IUP ke Daerah

Tetapi, lanjutnya untuk memproses dari sisi pidananya pihaknya menyerahkan secara penuh kepada Polda Kaltim.

"Kita sebatas menemukan sesuatu, indikasi, ya sisanya tentu ranah pidana dan lain kewenangan bapak-bapak di Polda Kaltim," tegasnya.

Ditanya berapa orang, Irfan Pranata juga irit bicara.

"Berapa orang ya, nantilah ya tanya penyidik," lanjutnya.

Terkait pemeriksaan di Inspektorat, menurutnya, pelaku tidak banyak, tetapi untuk beberapa IUP untuk semuanya hanya dilakukan beberapa orang.

Perihal pemeriksaan tanda tangan, sampai sekarang pihak Inspektorat juga tidak bisa menemukan tanda tangan basah Gubernur Kaltim sebagai bukti.

Namun kepolisian pastinya akan bisa membuktikan terkait tanda tangan tersebut.

Baca juga: Terungkap 21 Izin Usaha Pertambangan di Kaltim Diduga Palsu, Pemprov Investigasi dan Lapor Polisi  

"Itu kan misal di uji secara laboratorium itu kan kewenangan polisi, kita tidak punya kemampuan dan kewenangan ke sana," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved