Berita Daerah Terkini

Update Kasus 21 IUP Palsu di Kaltim, Inspektorat Lapor ke Polda, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat

Update kasus 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu di Kalimantan Timur, Inspektorat lapor ke Polda Kaltim, ungkap dugaan keterlibatan pejabat.

Editor: Sumarsono
HO
Lokasi tambang batu bara ilegal di Kampung Bekat Bukur, Sambaliung, Berau yang ditindak Tim Polda Kalimantan Timur. Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan adanya dugaan 21 IUP palsu ke Polda Kaltim. //HO POLDA KALTIM 

Terkait surat pengantar dari DPMPTSP ke Biro Umum juga diakui ikut diperiksa, Irfan Pranata mengatakan bahwa semua nomor-nomor surat tersebut bermasalah.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan hutan lindung, melainkan kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikembalikan ke negara. (Warta Kota/Alex Suban)
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor meninjau lahan lokasi ibu kota negara yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019) sore. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan hutan lindung, melainkan kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) yang dikembalikan ke negara. (Warta Kota/Alex Suban) (Warta Kota/Alex Suban)

Disinggung adanya pejabat salah satu instansi yang terlibat mengantar surat bertanda tangan Gubernur Kaltim tersebut secara khusus, Irfan mengatakan ada dan tidak ingin mengungkapkan ke publik.

"Tanya polisilah. Di kita ada, tapi kita tidak boleh menyebut nama. Sudah kita lakukan pengecekan, sudah kita lemparkan ke ranah pidana (hukum).

Nanti polisi akan memanggil, kemudian memeriksa, memberkas, yang berhak melakukan penyitaan kan polisi," imbuhnya.

Hasil investigasi Inspektorat mengarah adanya salah seorang pejabat mengantar langsung untuk permintaan 21 IUP yang akan berproses dalam pemberian izin operasi.

Pejabat tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

Baca juga: Polda Kaltim Gencar Tindak Tambang Ilegal, Amankan Tersangka dan Alat Berat di Berau dan Kukar

Inspektorat juga menjadikan hal tersebut salah satu dasar sebagai pelaporan ke Polda Kaltim.

"Iya (hasil investigasi) ada pengakuan dan BAP di kita, salah satunya. Kan ada banyak bukti lain kita temukan, tapi kita tidak bisa proses lebih lanjut, tentu proses lanjutan di kepolisian," tandasnya.

"Ada indikasi nama-nama lain, tetapi kita tidak bisa masuk ke sana, karena pihak luar," sambung Irfan.

Ditanya mengapa Gubernur Kaltim Isran Noor tidak melaporkan langsung terkait pemalsuan tandatangannya kepada pihak kepolisian, Irfan Pranata mengatakan, Inspektorat melaporkan berdasarkan hasil temuan.

"Pak Isran Noor tidak melaporkan secara pribadi beliau, tetapi memang karena kita menemukan sesuatu dan kita punya kewajiban dan kewenangan melaporkan itu dari Inspektorat," bebernya.

Inspektorat tak hanya memeriksa berbagai pihak, instansi atau biro yang disebut-sebut terkait dalam pemalsuan IUP saja.

Gubernur Kaltim Isran Noor juga turut diminta keterangan oleh Inspektorat, termasuk surat klarifikasi yang berisi 3 poin. 

Surat ditujukan ke Menteri ESDM RI tertanggal 13 September 2022 dan ditandatangani langsung Gubernur Isran Noor.

Baca juga: Jatam Kaltim Ungkap Jelas Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Batubara, Beber 1.404 IUP dan 30 PKP2B

Salah satu dalam isi surat, poin ketiga menjelaskan, mengklarifikasi Gubernur Kaltim tidak pernah memproses dan menerbitkan 2 surat pengantar IUP yang sekarang ini dinyatakan palsu.

"Oh iya, Pak Isran Noor juga saya BAP juga, saya minta keterangan untuk melengkapi berkas saya.

Pak Isran Noor termasuk saya minta keterangan terkait apa yang terjadi," pungkas Irfan.(uws)

Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News atau Tribun Berita

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved