Berita Daerah Terkini
Update Kasus 21 IUP Palsu di Kaltim, Inspektorat Lapor ke Polda, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat
Update kasus 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu di Kalimantan Timur, Inspektorat lapor ke Polda Kaltim, ungkap dugaan keterlibatan pejabat.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Update kasus 21 Izin Usaha Pertambangan atau IUP palsu di Kalimantan Timur, Inspektorat lapor ke Polda Kaltim, ungkap dugaan keterlibatan pejabat.
Inspektorat Daerah Pemprov Kalimantan Timur membawa kasus 21 IUP palsu tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polda Kaltim.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektorat Daerah Kaltim M Irfan Pranata, saat ditemui di sela Hari Korupsi Sedunia (Hakordia), Rabu (16/11/2022) di Komplek Kantor Gubernur Kaltim.
Irfan Pranata menjelaskan, pihaknya telah melaporkan terkait pemalsuan dua surat pengantar bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang mengakomodir 21 IUP palsu.
"Sudah dilaporkan, surat kita Jumat (pekan lalu). Anggota saya kirim ke sana, Jumat lalu kita teken itu," sebutnya, Rabu (16/11/2022).
Lalu siapa yang dilaporkan pihak Inspektorat, Irfan Pranata enggan membeberkan secara rinci.
"Ya adalah hasil temuan kita. Ada beberapa nama yang terindikasi melakukan itu (pemalsuan), juga ada surat pengakuannya," kata dia.
Baca juga: Munculnya Tambang Ilegal Akibat Sulitnya Melakukan Pengawasan, Dewan: Kembalikan IUP ke Daerah
Tetapi, lanjutnya untuk memproses dari sisi pidananya pihaknya menyerahkan secara penuh kepada Polda Kaltim.
"Kita sebatas menemukan sesuatu, indikasi, ya sisanya tentu ranah pidana dan lain kewenangan bapak-bapak di Polda Kaltim," tegasnya.
Ditanya berapa orang, Irfan Pranata juga irit bicara.
"Berapa orang ya, nantilah ya tanya penyidik," lanjutnya.
Terkait pemeriksaan di Inspektorat, menurutnya, pelaku tidak banyak, tetapi untuk beberapa IUP untuk semuanya hanya dilakukan beberapa orang.
Perihal pemeriksaan tanda tangan, sampai sekarang pihak Inspektorat juga tidak bisa menemukan tanda tangan basah Gubernur Kaltim sebagai bukti.
Namun kepolisian pastinya akan bisa membuktikan terkait tanda tangan tersebut.
Baca juga: Terungkap 21 Izin Usaha Pertambangan di Kaltim Diduga Palsu, Pemprov Investigasi dan Lapor Polisi
"Itu kan misal di uji secara laboratorium itu kan kewenangan polisi, kita tidak punya kemampuan dan kewenangan ke sana," sambungnya.
Terkait surat pengantar dari DPMPTSP ke Biro Umum juga diakui ikut diperiksa, Irfan Pranata mengatakan bahwa semua nomor-nomor surat tersebut bermasalah.

Disinggung adanya pejabat salah satu instansi yang terlibat mengantar surat bertanda tangan Gubernur Kaltim tersebut secara khusus, Irfan mengatakan ada dan tidak ingin mengungkapkan ke publik.
"Tanya polisilah. Di kita ada, tapi kita tidak boleh menyebut nama. Sudah kita lakukan pengecekan, sudah kita lemparkan ke ranah pidana (hukum).
Nanti polisi akan memanggil, kemudian memeriksa, memberkas, yang berhak melakukan penyitaan kan polisi," imbuhnya.
Hasil investigasi Inspektorat mengarah adanya salah seorang pejabat mengantar langsung untuk permintaan 21 IUP yang akan berproses dalam pemberian izin operasi.
Pejabat tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
Baca juga: Polda Kaltim Gencar Tindak Tambang Ilegal, Amankan Tersangka dan Alat Berat di Berau dan Kukar
Inspektorat juga menjadikan hal tersebut salah satu dasar sebagai pelaporan ke Polda Kaltim.
"Iya (hasil investigasi) ada pengakuan dan BAP di kita, salah satunya. Kan ada banyak bukti lain kita temukan, tapi kita tidak bisa proses lebih lanjut, tentu proses lanjutan di kepolisian," tandasnya.
"Ada indikasi nama-nama lain, tetapi kita tidak bisa masuk ke sana, karena pihak luar," sambung Irfan.
Ditanya mengapa Gubernur Kaltim Isran Noor tidak melaporkan langsung terkait pemalsuan tandatangannya kepada pihak kepolisian, Irfan Pranata mengatakan, Inspektorat melaporkan berdasarkan hasil temuan.
"Pak Isran Noor tidak melaporkan secara pribadi beliau, tetapi memang karena kita menemukan sesuatu dan kita punya kewajiban dan kewenangan melaporkan itu dari Inspektorat," bebernya.
Inspektorat tak hanya memeriksa berbagai pihak, instansi atau biro yang disebut-sebut terkait dalam pemalsuan IUP saja.
Gubernur Kaltim Isran Noor juga turut diminta keterangan oleh Inspektorat, termasuk surat klarifikasi yang berisi 3 poin.
Surat ditujukan ke Menteri ESDM RI tertanggal 13 September 2022 dan ditandatangani langsung Gubernur Isran Noor.
Baca juga: Jatam Kaltim Ungkap Jelas Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Batubara, Beber 1.404 IUP dan 30 PKP2B
Salah satu dalam isi surat, poin ketiga menjelaskan, mengklarifikasi Gubernur Kaltim tidak pernah memproses dan menerbitkan 2 surat pengantar IUP yang sekarang ini dinyatakan palsu.
"Oh iya, Pak Isran Noor juga saya BAP juga, saya minta keterangan untuk melengkapi berkas saya.
Pak Isran Noor termasuk saya minta keterangan terkait apa yang terjadi," pungkas Irfan.(uws)
Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News atau Tribun Berita