Berita Nasional Terkini
Kapolri Perintahkan Cari Ismail Bolong, Janji Ungkap Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mencari Ismail Bolong sebagai langkah awal mengungkap dugaan kasus tambang ilegal
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mencari Ismail Bolong sebagai langkah awal mengungkap dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Ismail Bolong sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari Polda Kaltim ataupun dari Mabes Polri, ditunggu saja,” kata Kapolri saat ditemui media di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/11).
Lebih lanjut Kapolri mengatakan, pihaknya akan mulai mendalami kebenaran soal dugaan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan memeriksa Ismail Bolong.
Seperti diketahui, Ismail Bolong merupakan mantan anggota Polres Samarinda melalui videonya di media sosial mengungkapkan adanya aliran dana dari bisnis tambang ilegal melibatkan jenderal bintang tiga.
Kapolri mengatakan saat ini jajaran di Polda Kaltim dan Mabes Polri juga sedang mencari Ismail Bolong.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabae Polri yang menangani kasus tersebut.
Pihaknya, kata Kapolri juga melayangkan panggilan terhadap Ismail Bolong .
Baca juga: Disebut Ismail Bolong Terima Aliran Dana Rp 6 Miliar, Kabareskrim Komjen Agus Bantah Terima Suap
“Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada juga,” ujarnya.
Kapolri menegaskan pihaknya akan mengungkap kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur itu dengan meminta keterangan dari Ismail Bolong lebih dahulu.
Harus ada alat bukti yang ditemukan dulu ketika menelusuri dugaan pidana.
Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur ini diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen pol Rudolf Nahak. "Tentunya kami mulai dari Ismail Bolong dulu," kata Sigit.
Nantinya kata Kapolri akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong hingga siapapun anggota yang diduga turut terlibat.

Untuk menentukan suatu menjadi tindak pidana harus terpenuhi beberapa alat bukti.
"Nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya," ucap dia.
Pengakuan Ismail
Pengakuan Ismail Bolong sempat menjadi sorotan. Pengakuan itu disampaikan dalam keterangan video. Di situ, ia mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.
Ia juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Ismail Bolong, kegiatan tambang ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.
Namun, belakangan Ismail Bolong menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.
Ismail Bolong menyatakan, ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Kasus Ismail Bolong Masih Diproses di Mabes Polri, Ada Wacana Pemanggilan Jenderal Diduga Terlibat
"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu.
Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.
Usulan Kapolri Bentuk Tim Khusus
Penasihat Kapolri, Chairul Huda, meminta Kapolri menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal kasus tambang yang diteken oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Chairul Huda kepada wartawan, Sabtu (26/11).
Menurut dia, tindak lanjut yang dapat dilakukan Kapolri yakni melanjutkan penyelidikan dari LHP yang ditandatangani mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/Divpropam, tanggal 7 April 2022.
Baca juga: KMS Kaltim Minta Kapolri Usut Pejabat Polri Terlibat Tambang Ilegal, Video Viral Ismail Bolong
Kapolri, menurut dia, perlu membentuk Tim Khusus dan Inspektorat Khusus untuk menangani dugaan itu.
“Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk timsus dan itsus,” ujar dia.
Lebih lanjut, Huda mendorong Kapolri tidak perlu takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam yang menyeret nama jenderal bintang tiga tersebut.
Sebab, ia berpandangan, tindak lanjut LHP Divisi Propam itu demi kebaikan Polri dan nama baik Kabareskrim.
“Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan adanya LHP Divisi Propam yang diduga di dalamnya menyeret nama Kabareskrim.
Sambo pada 22 November 2022 membenarkan bahwa surat laporan hasil penyelidikan yang ditandatangani 7 April 2022 terkait tambang ilegal tersebut ada.
Kemudian, Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya LHP kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Hendra, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP yang ditandatangani Ferdy Sambo pada 7 April 2022, ada keterlibatan Kabareskrim.
Baca juga: Ismail Bolong Sebut Nama Kabareskrim dalam Bisnis Tambang Ilegal Kaltim, Ferdy Sambo Singgung Surat
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” ujar Hendra saat ditemui menjelang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Kendati begitu, Hendra dan Sambo tidak bicara banyak dan meminta awak media untuk menanyakan lebih detail kepada pejabat Divisi Propam yang saat ini menangani kasus tersebut.
Bantahan Kabareskrim
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah semua tudingan yang menyebut keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Agus menyebut keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya itu tidak cukup dijadikan sebagai bukti dirinya terlibat.
"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus dalam bantahan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Jumat (25/11).
Agus menyebut laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang yang diteken oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bisa saja direkayasa dan ditutupi.
Dia kemudian menyamakan LHP itu dengan BAP dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang direkayasa oleh Sambo.
"Maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi. Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga," imbuhnya. (tribunnews/kompas.com)
Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News!