Berita Nunukan Terkini

Hingga Desember, 63 WNA Diamankan Imigrasi Nunukan, Ada Satu Keluarga Malaysia Over Stay

Imigrasi Nunukan mulai Januari sampai Desember 2022 amankan 63 WNA, kebanyakan kasuanya perlintasan ilegal tanpa ada dokumen.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kasi Humas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Lukie. 

Sebelum 30 hari WNA yang bersangkutan harus melaporkan perpanjangan masa tinggal ke Kantor Imigrasi terdekat.

"Misalnya di Sulawesi Selatan ya datanglah ke Kantor Imigrasi terdekat bayar Rp500 ribu lagi," ungkapnya.

Lanjut Lukie,"Kalau mau perpanjangan sampai beberapa kali kami ada namanya visa kunjungan biasa. Itu bisa diurus via online bisa juga datang ke kantor perwakilan. Perpanjangan sampai 6 bulan dan tiap bulan diurus masa perpanjangannya," tambahnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved