Berita Nunukan Terkini
Hingga Desember, 63 WNA Diamankan Imigrasi Nunukan, Ada Satu Keluarga Malaysia Over Stay
Imigrasi Nunukan mulai Januari sampai Desember 2022 amankan 63 WNA, kebanyakan kasuanya perlintasan ilegal tanpa ada dokumen.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Januari hingga Desember 2022, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara telah mengamankan sebanyak 63 WNA (warga negara asing).
Dari 63 WNA tersebut, 60 orang diantaranya merupakan warga negara Malaysia. Dua orang berasal dari Cina dan 1 lainnya masih diduga warga Philipina.
Kasi Humas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Lukie mengatakan WNA yang diamankan didominasi perlintasan ilegal. Lalu disusul kasus over stay (tinggal lebih masa).
Baca juga: Tak Miliki Paspor, WNA Malaysia Diamankan Polisi di Sebatik, Risman Ingin Ziarah ke Makam Ayahnya
"WNA yang kami amankan didominasi perlintasan ilegal. Dan beberapa kasus tidak mampu membayar over stay. Akhirnya kami lakukan tindakan deportasi," kata Lukie kepada TribunKaltara.com, Sabtu (03/12/2022), pukul 14.30 Wita.
Lukie menyebut dari 63 WNA hanya 1 orang yang diproses hukum pidana dengan kasus perlintasan ilegal.
"Hanya 1 WNA yang kami naikkan ke pro justitia. Hukuman penjara hitungan bulan saja. Kami ditarget dari pusat 1 kasus tiap tahun. Pertimbangannya karena anggaran yang lumayan besar," ucapnya.
Saat ini kata Lukie WNA yang berada di ruang detensi Imigrasi Nunukan sebanyak 5 orang.
"Dari lima orang itu, empat diantaranya warga Malaysia dan satu masih kami duga warga Philipina," imbuhnya.
Baca juga: Niat Bertemu Istri di Indonesia, WNA Malaysia tak Punya Paspor Diamankan Imigrasi Nunukan

Satu Keluarga Over Stay
Lukie menuturkan Imigrasi Nunukan sempat mengamankan satu keluarga asal Malaysia yang over stay.
Lebih lanjut ia sampaikan WNA tersebut tinggal lebih dari 30 hari. Sehingga mereka harus membayar Rp5 Juta per orang per hari.
"Mereka lakukan kunjungan keluarga di Sulawesi Selatan. Tapi lebih dari 30 hari. Begitu kembali dari Sulawesi, kami sampaikan denda, mereka tidak mampu bayar. Akhirnya kami lakukan pendetensian," ujar Lukie.
Baca juga: Niat Hadiri Pernikahan Keluarga, 2 WNA Malaysia tak Punya Paspor Diamankan Imigrasi Nunukan
Lukie menjelaskan setiap kali kedatangan WNA, Imigrasi Nunukan memberikan pilihan bila ingin tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.
Minta Perumda Tirta Taka Fokus Cari Solusi Krisis Air Baku, Pemkab Nunukan: Jangan Bergantung Hujan |
![]() |
---|
Tak ada Perayaan Spesial Pada Imlek di Klenteng San Sen Kong Tahun Ini: Banyak yang Pulang Kampung |
![]() |
---|
Upacara Sertijab 5 Pejabat di Polda Kaltara, Kapolres Nunukan Baru Dijabat AKBP Taufik Nurmandia |
![]() |
---|
Jelaskan Soal Tagihan Air Warga Membengkak Pasca Musim Kemarau, Dirut PDAM Nunukan Beber Alasan |
![]() |
---|
Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2023 jadi Rp69,1 Juta Per Jemaah, Warga Nunukan: Terlalu Tinggi |
![]() |
---|