Berita Nunukan Terkini

Niat Bertemu Istri di Indonesia, WNA Malaysia tak Punya Paspor Diamankan Imigrasi Nunukan

Akibat tak ada dokumen masuk ke wilayah Indonesia, Mohammad Fauzi diamankan Imigrasi Nunukan. Pria ini berasal dari Sabah Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Lukie Kasi Humas Imigrasi Nunukan
WNA asal Malaysia, Mohammad Fauzi bin Alpi (27) diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan di Dermaga Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Rabu (30/11/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang warga negara asing atau WNA asal Malaysia diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan di Dermaga Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Rabu (30/11/2022), siang.

Diketahui WNA asal Malaysia itu yakni Mohammad Fauzi bin Alpi (27). Pria kelahiran Sabah beralamat di Kampung Sri Jaya, 91300 Sandakan, Sabah-Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan WNA tersebut ketahuan oleh petugas Imigrasi masuk ke wilayah Sebatik-Indonesia tanpa paspor alias ilegal.

Baca juga: Niat Hadiri Pernikahan Keluarga, 2 WNA Malaysia tak Punya Paspor Diamankan Imigrasi Nunukan

"Saat itu petugas Pos Imigrasi Sei Pancang, Sebatik melakukan pengawasan Keimigrasian di dermaga speed Sei Nyamuk.

Akhirnya ditemukanlah seorang pria WNA asal Malaysia tanpa dokumen paspor," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Jumat (02/12/2022), pukul 09.30 Wita.

Washington beberkan WNA asal Malaysia itu mengaku masuk ke Indonesia pada Rabu (30/11/) sekira pukul 12.00 waktu Malaysia, melalui jalur ilegal Lalosalo, Sebatik.

"Sesampainya di Lalosalo yang bersangkutan menuju dermaga Sei Nyamuk untuk melanjutkan perjalanan ke Tarakan. Dia bawa IC Malaysia," ucapnya.

Baca juga: Bermaksud Kunjungi Mertua di Indonesia, Seorang WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Nunukan

Pengakuan WNA tersebut ia baru pertama kali melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia secara ilegal.

"Sebelumnya dia pernah masuk ke wilayah Indonesia melalui Kota Kinabalu ke Makassar pada tahun 2019 menggunakan paspor Malaysia," ujarnya.

WNA Malaysia 01 02112022
WNA asal Malaysia, Mohammad Fauzi bin Alpi (27) diamankan petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan di Dermaga Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Rabu (30/11/2022), siang.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, kata Washington WNA asal Malaysia itu menyampaikan tujuannya ke Indonesia untuk bertemu sang Istri atas nama Naimah di Tarakan.

"Jadi selain niat ketemu istri di Tarakan dia juga bilang mau panen hasil tambak," ungkap Washington.

Baca juga: Ingin Wisata di Indonesia, Dua WNA Aljazair Ditolak Imigrasi Nunukan, Begini Alasannya 

Dari hasil pemeriksaan WNA asal Malaysia tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini WNA yang bersangkutan diamankan ke ruang detensi Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved