Berita Nunukan Terkini

Ingin Wisata di Indonesia, Dua WNA Aljazair Ditolak Imigrasi Nunukan, Begini Alasannya 

Kasi Lalu Lintas ImigrasiKelas II TPI Nunukan, Nugraha A Syahputra menyebut kedua warga Aljazair masuk ke Indonesia tanpa mengantongi visa.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Dua Warga Negara Asing (WNA) Aljazair diinterview di ruang pemeriksaan Imigrasi Nunukan, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (06/10/2022), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua Warga Negara Asing (WNA) Aljazair ditolak masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (06/10/2022), pagi.

Kedua pria asal Aljazair itu inisial TM (54) dan IM (34).

Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Nugraha A Syahputra mengatakan WNA asal Aljazair itu dicegat oleh petugasnya di konter tempat pemeriksaan Imigrasi, Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Baca juga: Enam Orang WNA Tanpa Paspor Diamankan Ditpolairud Polda Kaltara, Mancing di Perairan Sebatik

Pria yang akrab disapa Putra itu menyebut kedua warga Aljazair masuk ke Indonesia tanpa mengantongi visa.

"Setiap kedatangan harus melalui konter pemeriksaan Imigrasi. Begitu ditanya paspornya mereka ada. Sedangkan visa nggak punya. Sehingga kami lakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Nunukan," kata Putra kepada TribunKaltara.com, Jumat (07/10/2022), pukul 11.00 Wita.

Putra beberkan alasan dua warga Aljazair itu masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata.

Baca juga: 5 WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Indonesia, 2 Orang Masih di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan

Sementara itu Negara Aljazair tidak masuk dalam subjek negara yang mendapatkan layanan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dan bebas visa kunjungan.

Hal itu sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 September 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan VKSK dan Bebas Visa Kunjungan Untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Mereka pikir negaranya itu bebas visa masuk ke Indonesia jadi datang mau berwisata Nunukan. Harusnya mereka dapatkan visa kunjungan wisata melalui aplikasi online Dirjen Imigrasi," ucap Putra.

Imigrasi Nunukan 07102022
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Nugraha A Syahputra

Sehingga keduanya terbukti telah melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Situasinya berbeda kalau mereka itu berasal dari negara yang bebas visa kunjungan masuk Indonesia. Ada 9 negara yang bebas visa. Atau mereka satu diantara 86 negara yang bisa diberikan VKSK. Termasuk Malaysia itu bisa," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Catat 340 WNA Ada di Kaltara, Hanya Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Pintu Resmi Keluar Masuk

Terhadap dua WNA Aljazair itu sudah dipulangkan kembali ke Tawau, Malaysia sebagai negara tempat transit sebelum masuk ke Indonesia.

"Tadi pagi sudah kami pulangkan ke Tawau. Karena itu tempat transit mereka sebelum masuk ke Indonesia melalui Nunukan," tutur Putra.

Adapun 9 negara yang bebas visa kunjungan wisata itu yakni Brunei Darussalam, Filipana, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved