Berita Nunukan Terkini

5 WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Indonesia, 2 Orang Masih di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan

5 WNA Malaysia dideportasi dari Indonesia, 2 lainnya masih diruang detensi Imigrasi Nunukan, masih dalam proses identifikasi status kewarganegaraan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Proses deportasi 5 WNA Malaysia, yang dijemput oleh aparat kepolisian Kota Tawau dengan menggunakan speedboat Polis bernomor seri PSC 6, di perairan Indonesia-Malaysia, Sabtu (10/09/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA) asal Tawau, Malaysia pada Sabtu (10/09/2022).

Sebelumnya, kelima WNA tersebut diamankan bersama dua rekan lainnya oleh Tim Polairud Polda Kaltara pada Minggu (04/09) saat melakukan patroli di perairan Sebatik, Indonesia.

Ketujuh pria itu merupakan satu komunitas memancing. Mereka diamankan saat sedang memancing malam hari.

Inisial 7 WNA tersebut diantaranya SJ (44), MY (44), AR (46), AS (44), IH (42), ES (45), dan AN (38). Dari hasil pemeriksaan Imigrasi Nunukan tidak ditemukan dokumen keimigrasian pada 7 WNA yang masuk di wilayah Indonesia.

Baca juga: Bupati Nunukan Tegaskan Pelaku Usaha tak Memainkan Harga, Laura: Jangan Manfaatkan Kondisi Inflasi

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan ketujuh WNA tersebut
melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun hanya 5 WNA yang diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

IH (42) masih dalam proses identifikasi terkait status kewarganegaraannya.

"Dia mengaku berkewarganegaraan Malaysia, tapi tidak dapat ada dokumen pendukung apapun terkait status kewarganegaraannya," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, sore.

Lanjut Reza," Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait di Malaysia soal dokumen kewarganegaraan IH. Sampai sekarang masih dilakukan penelusuran oleh aparat di Malaysia," tambahnya.

Sedangkan ES merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lama tinggal di negeri jiran, Tawau-Malaysia.

Reza menuturkan Imigrasi Nunukan akan berkoordinasi kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk memulangkan ES ke kampung halamannya, di Sulawesi Selatan.

"Kalau nanti dia mau kembali ke Malaysia harus sesuai prosedur keimigrasian. Dokumennya harus lengkap," ucapnya.

Menurut Reza pendeportasian 5 WNA asal Tawau, Malaysia siang tadi dijemput oleh aparat kepolisian Kota Tawau dengan menggunakan speedboat Polis bernomor seri PSC 6.

"Deportasi WNA kali ini dijemput Polis Tawau, karena diantara mereka ada yang merupakan pegawai kaki tangan kerajaan atau kalau di Indonesia disebut pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Informasinya diantara mereka ada yang berstatus pegawai di Perpustakaan Kota Tawau," ujar Reza.

Baca juga: Mitigasi Kenaikan Harga BBM, Pemkab Nunukan Tambah SOA Barang, Pasar Murah dan Bantuan Kepada UMKM

Proses Pendeportasian 5 WNA Malaysia

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved