Berita Nunukan Terkini
5 WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Indonesia, 2 Orang Masih di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan
5 WNA Malaysia dideportasi dari Indonesia, 2 lainnya masih diruang detensi Imigrasi Nunukan, masih dalam proses identifikasi status kewarganegaraan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Proses deportasi 5 WNA Malaysia, yang dijemput oleh aparat kepolisian Kota Tawau dengan menggunakan speedboat Polis bernomor seri PSC 6, di perairan Indonesia-Malaysia, Sabtu (10/09/2022), siang.
Saat di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan petugas Inteldakim Imigrasi menyerahkan dokumen perjalanan berupa Sijil Perakuan Cemas (SPC) 5 WNA tersebut kepada petugas Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka Nunukan untuk diterakan izin keluar.
Setelah diterakan izin keluar pada SPC, petugas Imigrasi Nunukan bersama dengan 5 WNA tersebut bertolak menuju perairan Indonesia-Malaysia menggunakan Speedboat SB Sakana Hunter didampingi Speedboat Imigrasi SB Patarim 3.
Saat tiba di perairan Indonesia-Malaysia, petugas Imigrasi Nunukan menyerahkan dokumen perjalanan berupa Sijil Perakuan Cemas (SPC), IC, dan dokumen kapal kepada perwakilan Escom Malaysia.
Penulis: Febrianus Felis