Berita Nunukan Terkini

5 WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Indonesia, 2 Orang Masih di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan

5 WNA Malaysia dideportasi dari Indonesia, 2 lainnya masih diruang detensi Imigrasi Nunukan, masih dalam proses identifikasi status kewarganegaraan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Proses deportasi 5 WNA Malaysia, yang dijemput oleh aparat kepolisian Kota Tawau dengan menggunakan speedboat Polis bernomor seri PSC 6, di perairan Indonesia-Malaysia, Sabtu (10/09/2022), siang. 

Saat di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan petugas Inteldakim Imigrasi menyerahkan dokumen perjalanan berupa Sijil Perakuan Cemas (SPC) 5 WNA tersebut kepada petugas Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka Nunukan untuk diterakan izin keluar.

Setelah diterakan izin keluar pada SPC, petugas Imigrasi Nunukan bersama dengan 5 WNA tersebut bertolak menuju perairan Indonesia-Malaysia menggunakan Speedboat SB Sakana Hunter didampingi Speedboat Imigrasi SB Patarim 3.

Saat tiba di perairan Indonesia-Malaysia, petugas Imigrasi Nunukan menyerahkan dokumen perjalanan berupa Sijil Perakuan Cemas (SPC), IC, dan dokumen kapal kepada perwakilan Escom Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved