Berita Nasional Terkini

Bareskrim Polri Tahan Ismail Bolong, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam, Bareskrim Polri langsung menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim.

Editor: Sumarsono
YOUTUBE TRIBUNNEWS
Dalam video terbarunya, Ismail Bolong meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam, Bareskrim Polri langsung menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Mantan anggota Polresta Samarinda ini pun langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Kabar penahanan Ismail Bolong disampaikan pengacaranya, Johannes Tobing kepada media di Kantor Bareskrim Polri .

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong, red) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," ujar Johannes..

Johannes menjelaskan, penahanan dilakukan penyidik usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (6/12) kemarin.

Menurutnya, ada kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal.

Selaku kuasa hukum, Johanes sebenarnya mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya itu.

Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Pasalnya, Ismail Bolong baru diperiksa sebanyak satu kali.

Namun, penyidik beralasan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi sekali dua kali dipanggil.

Tentu kan harus diperiksa. Menurut mereka (penyidik Bareskrim, red) sudah digelar. Saya tanya ini kan masih diperiksa, kenapa kok sudah jadi tersangka," ucap Johannaes menceritakan percakapannya dengan penyidik.

"Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara. Ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan penyidik. Ketika di titik itu ya sudah," sambungnya.

Rumah mewah Ismail Bolong bercat putih di kawasan Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (8/11/2022).Tampak mobil Lexus dan Fortuner serta beberapa motor diparkir di halaman rumah dan garasi.
Rumah mewah Ismail Bolong bercat putih di kawasan Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (8/11/2022).Tampak mobil Lexus dan Fortuner serta beberapa motor diparkir di halaman rumah dan garasi. (TRIBUNKALTARA.COM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Dalam kasus ini Ismail Bolong diduga melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 jo Pasal 159 jo Pasal 161 terkait penambangan ilegal.

"Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya," jelas Johannes.

Ismail Bolong sebelumnya menjadi perbincangan setelah Video Viral pengakuannya beredar di masyarakat.

Baca juga: Ismail Bolong Stres, Istri dan Anak Diperiksa Polisi, 1 Penambang Ilegal di Kaltim Jadi Tersangka

Dalam Video Viral tersebut Ismal mengaku pernah menjalankan bisnis tambang batu bara yang hasilnya disetor Rp 6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri.

Belakangan Ismail lewat videonya memberi klarifikasi.

Ismail Bolong meminta maaf kepada Jenderal di Bareskrim Mabes Polri terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang ilegal itu.

Tidak lama setelah sosok Ismail yang pernah menyandang pangkat Aiptu ini viral, beredar pula Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam.

Dalam LHP itu, terdapat sejumlah nama jenderal yang bertugas di Mabes Polri.

Selain itu ada sejumlah nama perwira menengah yang turut berkaitan dengan Ismail Bolong, termasuk nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut disebut dalam LHP.

LHP itu juga telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kabareskrim Membantah

Namun, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernyataan dari Hendra dan Sambo. Dia malah menuding balik.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11).

Baca juga: Ismail Bolong Diduga Menghilang, Kabareskrim Bantah sudah Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Kaltim

Terkait isu setoran kepada jenderal di Mabes Polri itu, Ismail Bolong lewat pengacaranya kembali membuat bantahan.

"Jadi bahwa Pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapa pun itu," kata Johannes. 

Ini merupakan bantahan kedua Ismail setelah beredar video klarifikasinya.

Berdasarkan pengakuan kliennya, Johannes menuturkan Ismail Bolong tak pernah bertemu dengan Komjen Agus.

Dia hanya mengenal Agus sebatas pimpinannya di Polri.

"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, Pak Ismail Bolong tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Jadi tolong dicatat.

Kalau dikenal secara pribadi ya kenal, karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," ujar Johannes.

"Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," sambungnya.(tribun network/abd/dod)

Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News atau Google Berita!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved