Berita Nasional Terkini
Update Kasus Ismail Bolong, jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim, Penjelasan Kejaksaan Agung
Inilah update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur atau Kaltim, yang melibatkan eks anggota Polri, Ismail Bolong
Terbaru, pihak Kejaksaan Agung ikut berkomentar soal dugaan tambang ilegal yang seret Ismail Bolong
Saat ini diketahui, Ismail Bolong telah berstatus tersangka kasus dugaan tambang ilegal
Usai bertatus tersangka, Ismail Bolong telah ditahan oleh kepolisian
Beberapa waktu lalu, Ismail Bolong bikin heboh dengan video viralnya soal dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal
Dalam videonya yang viral, Ismail Bolong seret nama petinggi Polri dalam dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal
Salah satu petinggi Polri yang disebut Ismail Bolong adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Tak lama setelah viral video dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal, Ismail Bolong muncul lagi dengan video barunya
Dalam video keduanya, Ismail Bolong malah membantah video pertamanya
Ia juga mengaku berada dalam tekanan atau intervensi saat video pertama itu direkam
Selain itu, Ismail Bolong juga memohon maaf kepada Agus Andrianto
Lantas bagaimana sebenarnya update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana buka suara soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum diterima kejaksaan.
"Sejauh ini saya baru menerima informasi dari media," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media pada Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Ismail Bolong, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
Padahal berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/ korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Meski demikian, Ketut mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini. Termasuk pula soal unit kerja yang akan menangani.
"Dalam hal ini kalau dia misalnya ditangani Mabes Polri, berarti yang menerima SPDP itu adalah Jampidum.
Kalau yang ditangani Polda berarti yang menerima SPDP adalah Kejati," katanya.
Terkait kasus ini, Ketut menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hanya akan membantu dalam urusan penuntutan dan pra-penuntutan.
Jika kemudian ditemukan pengembangan terkait suap dalam kasus ini, maka Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri.
"Bahwa itu ada perkara tambang, perkara suap dan sebagainya, mereka punya kewenangan untui itu.
Jadi kita tinggal menunggu apakah SPDP-nya nanti di Pidsus atau Pidum, nanti kita tunggu."
Sebelumnya, status perkara ini telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto.
"Sudah penyidikan," katanya pada Kamis (1/12/2022).
Kemudian Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara ini pada Rabu (7/12/2022).
"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.
Dalam perkara ini, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.
Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penmas Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Kamis (8/12/2022).
Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.
Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.
BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official