Berita Nasional Terkini

Update Kasus Ismail Bolong, jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim, Penjelasan Kejaksaan Agung

Inilah update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong

Editor: Amiruddin
YOUTUBE TRIBUNNEWS
Ismail Bolong. Inilah update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur atau Kaltim, yang melibatkan eks anggota Polri, Ismail Bolong

Terbaru, pihak Kejaksaan Agung ikut berkomentar soal dugaan tambang ilegal yang seret Ismail Bolong

Saat ini diketahui, Ismail Bolong telah berstatus tersangka kasus dugaan tambang ilegal

Usai bertatus tersangka, Ismail Bolong telah ditahan oleh kepolisian

Beberapa waktu lalu, Ismail Bolong bikin heboh dengan video viralnya soal dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal

Dalam videonya yang viral, Ismail Bolong seret nama petinggi Polri dalam dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal

Salah satu petinggi Polri yang disebut Ismail Bolong adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Tak lama setelah viral video dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal, Ismail Bolong muncul lagi dengan video barunya

Dalam video keduanya, Ismail Bolong malah membantah video pertamanya

Ia juga mengaku berada dalam tekanan atau intervensi saat video pertama itu direkam

Selain itu, Ismail Bolong juga memohon maaf kepada Agus Andrianto

Lantas bagaimana sebenarnya update dugaan bagi-bagi duit kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret eks anggota Polri di Polresta Samarinda, Ismail Bolong

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana buka suara soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum diterima kejaksaan.

"Sejauh ini saya baru menerima informasi dari media," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Ismail Bolong, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Padahal berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/ korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Meski demikian, Ketut mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini. Termasuk pula soal unit kerja yang akan menangani.

"Dalam hal ini kalau dia misalnya ditangani Mabes Polri, berarti yang menerima SPDP itu adalah Jampidum.

Kalau yang ditangani Polda berarti yang menerima SPDP adalah Kejati," katanya.

Terkait kasus ini, Ketut menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hanya akan membantu dalam urusan penuntutan dan pra-penuntutan.

Jika kemudian ditemukan pengembangan terkait suap dalam kasus ini, maka Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri.

"Bahwa itu ada perkara tambang, perkara suap dan sebagainya, mereka punya kewenangan untui itu.

Jadi kita tinggal menunggu apakah SPDP-nya nanti di Pidsus atau Pidum, nanti kita tunggu."

Sebelumnya, status perkara ini telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto.

"Sudah penyidikan," katanya pada Kamis (1/12/2022).

Kemudian Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara ini pada Rabu (7/12/2022).

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penmas Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Kamis (8/12/2022).

Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.

Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.

BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ismail Bolong Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Menanti SPDP dari Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/08/ismail-bolong-jadi-tersangka-kejaksaan-agung-menanti-spdp-dari-polri?page=all
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved