Berita Kaltara Terkini
Pengadilan Tinggi Kaltara Resmi Dibentuk, Fredrik Sebut Persidangan Tingkat Banding Optimal di 2023
Dengan resmi dibentuknya Pengadilan Tinggi Kaltara, berarti kalau ada perkara dirasa tidak puas dengan putusan di tingkat PN jadi bisa banding.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Mahkamah Agung resmi membentuk pengadilan tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan.
Fredrik Willem Saija ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara yang pertama.
Menurut Fredrik Willem Saija, kehadiran Pengadilan Tinggi Kaltara berarti membantu masyarakat Kaltara untuk mendapatkan layanan peradilan yang lebih mudah dijangkau.
Baca juga: Aset Pemprov Rencana Dipinjam untuk Operasional Pengadilan Tinggi, Ini Reaksi Gubernur Kaltara
Sebab sebelum terbentuk Pengadilan Tinggi Kaltara, untuk mengajukan banding maka masyarakat Kaltara harus mengajukan ke Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda.
"Untuk Pengadilan Tinggi tingkat banding itu bertugas memeriksa, mengadili, perkara-perkara tingkat banding, jadi kalau dirasa tidak puas dengan putusan di tingkat PN bisa banding," kata Fredrik Willem Saija, Jumat (16/12/2022).
Fredrik Willem Saija menjelaskan nantinya perkara banding yang ada di PT Kaltim akan diambil alih oleh PT Kaltara.
Baca juga: Kalimantan Utara Segera Miliki Pengadilan Tinggi, Utusan Mahkamah Agung Bakal Cek Kesiapan Kantor
Namun proses persidangan baru dapat dilakukan secara optimal mulai 2023 mendatang.
Karena belum idealnya jumlah Hakim Tinggi di PT Kaltara saat ini.

"Untuk jumlah perkara yang diambil alih sampai saat ini belum, karena masih dalam proses kita koordinasikan dulu dengan Pengadilan Tinggi Kaltim," katanya.
"Hakim tinggi baru satu orang sisanya ada 4 orang lainnya akan dilantik pada Januari, kalau persidangan memang bisa sekarang jalan, tetapi lebih optimal mungkin di tahun depan," jelasnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi