Berita Daerah Terkini
Sri Wahyuni Dikukuhkan sebagai Ketua DPP KORPRI Kalimantan Timur Gantikan Sa’bani
Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Provinsi KORPRI Kaltim menggantikan Sa'bani
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Provinsi ( DPP ) KORPRI Kaltim menggantikan Sa’bani.
Pengukuhan Sri Wahyuni sebagai Ketua DPP KORPRI Kaltim oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KORPRI yang diwakili Ketua Bidang Pengembangan KORPRI Daerah, Lalu Gita Ariadi di Hotel Novotel, Balikpapan, Rabu (21/12/2022).
Pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPP KORPRI Kaltim masa bhakti 2020-2025 berlangsung singkat dan penuh hikmat dihadiri pimpinan Unit KORPRI SKPD dan pengurus KORPRI Kabupaten/Kota se Kaltim.
Sebelum menjabat sebagai Ketua, Sri Wahyuni menjabat Ketua Bidang Pembinaan SDM dan Peranan Wanita yang saat ini digantikan Nina Dewi, yang sehari-hari menjabat Kepala BPSDM Provinsi Kaltim.
Pengukuhan pengurus DPP KORPRI Kaltim tidak merombak keseluruhan kepengurusan sebelumnya, tetapi hanya mengisi kekosongan, karena ada pengurus yang memasuki purna tugas.
Selain itu juga ada pergeseran jabatan dalam kepengurusan.
Baca juga: Kaltim akan Mengirim 48 Peserta di Ajang MTQ KORPRI ke-6 Tingkat Nasional di Sumatera Barat
Ketua DPP KORPRI Kaltim sebelumnya Muhammad Sa'bani, yang saat menjabat Sekda Provinsi Kaltim diganti karena memasuki purna tugas per Februari 2022 lalu.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno saat itu, disepakati Wakil Ketua I Jauhar Efendi sebagai Plh Ketua sampai terpilihnya Ketua yang baru.
Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus KORPRI Provinsi Kaltim, tanggal 31 Oktober 2022, secara aklamasi memilih Ketua, Sri Wahyuni yang saat ini menjabat Sekda Provinsi Kaltim.

Dalam menjalankan roda organisasi, Ketua dibantu 4 Wakil Ketua dan 9 Ketua Ketua Bidang.
Sedangkan jabatan Sekretaris, karena ex officio dijabat Kepala BKD Provinsi, dan Bendahara tetap dijabat Muhammad Sa'duddin.
Usai pengukuhan, dalam sambutannya, Ketua DPP KORPRI Kaltim, Sri Wahyuni mengingatkan tentang kewajiban setiap PNS untuk mengembangkan kompetensi diri, minimal 20 jam pelajaran (20 JP) dalam satu tahun.
Sedangkan, untuk ASN yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) wajib mengembangkan kompetensi dirinya maksimal 24 JP dalam satu tahun.
Baca juga: Pelantikan DPK Malinau, Gubernur Kaltara Singgung Pengurus yang Tak Pakai Atribut KORPRI
Selain itu yang tidak kalah pentingnya, para ASN harus fokus untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Persoalan digitalisasi juga diingatkan, bahwa itu adalah sebuah keharusan, termasuk upaya peningkatan produk lokal.