Berita Daerah Terkini
Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Marak di Kukar, Polisi Tangkap Pemodal dan Sita Ekskavator
Aktivitas tambang batu bara ilegal kembali ditemukan di Kutai Kartanegara ( Kukar ), polisi tangkap pemilik modal dan sita alat berat (ekskavator).
TRIBUNKALTARA.COM, TENGGARONG - Aktivitas tambang batu bara ilegal kembali ditemukan di Kutai Kartanegara ( Kukar ), polisi tangkap pemilik modal dan sita alat berat (ekskavator).
Tim patroli perusahaan salah perusahaan tambang batu bara, PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan aktivitas tambang ilegal yang melintas di wilayah konsesinya.
External Relation Superintendent PT MHU, Samsir menuturkan, kejadian bermula pada Sabtu (17/12/2022) lalu.
Tim patroli yang dipimpin Cheif Security Sudarmadi, melakukan pengadangan kegiatan hauling illegal minning.
Kegiatan itu melintas di konsensi IUPK MHU di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pada saat melakukan pengadangan, tim security sempat bersitegang dengan beberapa penjaga tambang ilegal.
Mereka memaksa dan tidak terima karena kegiatannya dihalang-halangi security.
Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Ismail Bolong ke Kejagung
"Jelas mengganggu aktivitas karena haulingnya di area perusahaan dan melewati permukiman rumah warga," ujar Samsir, Kamis (22/12/2022).
Dikarenakan keterbatasan personel, Tim Security PT MHU berinisiatif meninggalkan lokasi pengadangan dan menunggu tim dari Polres Kukar.
Setelah tim Polres Kukar tiba, mereka pun langsung bergerak menuju galian illegal minning di KM 7 sisi kiri muatan hauling.

"Polisi datang tengah malam karena ada aduan dari masyarakat dan perusahaan. Yang jelas kami mengimbau agar kegiatan penambangan ilegal dihentikan, mereka tanpa izin," tegas Samsir.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kukar, IPDA Sagi Janitra membenarkan, pihaknya mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.
Masyarakat desa setempat resah dan mengadu, telah terjadi kegiatan penambangan batu bara ilegal di Desa Sumber Sari.
Saat didalami lebih lanjut, rupanya aktivitas tambang ilegal itu pun melintasi konsesi IUPK PT Multi Harapan Utama (MHU).
Baca juga: KPK Telusuri Mafia Tambang Batu Bara di Kaltim, Minta Masyarakat Melapor Disertai Data Awal
"Mulanya ada laporan masyarakat lewat hotline Polres Kukar soal illegal mining. Laporan itu masuk ke hotline pada 17 Desember pukul 23.00," terangnya.
Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Kukar bergerak ke lokasi.
Pukul 03.00 dinihari tim menemukan aktivitas hauling dan alat berat yang mengambil batu bara secara ilegal.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ekskavator, 5 unit dumtruck, dan 8 pekerja (supir dan cekker) yang kini berstatus sebagai saksi.
"Aktivitas itu sangat mengganggu warga dan perusahaan. Beberapa bulan lalu juga sudah ada laporan, tapi kami cek tidak ada. Dan kemarin akhirnya berhasil ditangkap," kata Sagi.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti, polisi juga telah berhasil menggiring pemodal tambang ilegal yang berinisial ES di rumahnya.
Saat ini ES telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dimintai keterangan sebagai tersangka.
Baca juga: Update Tambang Ilegal di Kaltim yang Disebut Ismail Bolong, Polisi Beber Satu Tersangka, Siapa Dia?
"Selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pelaku terancam pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.
Tambang Batu Bara Karungan Resmi
Warga di seputaran Jalan Perjuangan (Gerilya), RT 104, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda melaporkan adanya aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di kawasan tersebut.
Menurut warga terdapat tumpukan batu bara, sebuah alat berat dan puluhan karungan batu bara siap angkut.
Laporan itupun direspon Satreskrim Polresta Samarinda yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi tambang batu bara yang berlokasi tidak jauh dari permukiman warga.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman diketahui pertambangan tersebut resmi dan masuk konsesi milik CV Limbu yang memiliki Izin Usaha Pertambangan ( IUP ).

Polisi telah memeriksa 7 saksi yang terdiri dari Kepala Teknik Tambang), penanggung jawab lapangan, pemilik alat, wakar dan ketua RT setempat.
Aktivitas tersebut telah dilaporkan oleh KTT CV Limbu ke Inspektur Tambang.
"Sejak awal pelaksanaannya memang sudah ada kegiatan pematangan lahan yang dikeluarkan Dinas PUPR Samarinda, terkait IPL (Izin Pematangan Lahan) pada 8 Desember 2022," jelas Kapolresta Samarinda .
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli pertambangan yang menyatakan aktivitas pengerukan yang berada di tepi jalan dan permukiman warga tersebut tidak melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Jadi itu resmi," singkatnya mengakhiri press releasenya pada Kamis (22/12/2022). (*/aul)