Berita Tarakan Terkini

Kronologi TNI dari Kodim 0907 Tarakan Amankan Kayu Diduga Hasil Illegal Logging, Penjelasan Dandim

Inilah kronologi Kodim 0907 Tarakan lakukan pengungkapan kayu diduga hasil illegal logging

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kodim 0907 Tarakan berhasil mengamankan kayu diduga dari aktivitas Illegal Logging sebanyak 10 kubik pada Jumat (23/12/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Berikut ini merupakan kronologi prajurit TNI dari Kodim 0907 Tarakan ungkap temuan kayu yang diduga merupakan hasil illegal logging

Kepada wartawan, Dandim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana ungkap kronologi temuan kayu yang diduga merupakan hasil illegal logging

jajaran Kodim 0907 Tarakan berhasil mengamankan kayu diduga dari aktivitas Illegal logging sebanyak 10 kubik pada Jumat (23/12/2022).

Dikatakan Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana, ini menjadi perintah Danrem 092 Maharajalila, untuk melaksanakan press release dan penyerahan penemun dan pengungkapan kejadian illegal logging.

Kejadiannya terjadi pada Jumat (23/12/2022) sekitar pukul 05.00 WITA, jajaran Unit Intel Kodim 0907 Tarakan dipimpin Pelda Bagus menerima informasi ada kegiatan bongkar kayu ilegal dalam volume cukup besar dan cukup meresahkan masyarakat di sekitar.

“Karena dengan kejadian atau keberadaan mereka merusak fasilitas umum atau jalan jembatan di wilayah Karang Rejo Kecamatan Tarakan Barat.

Pukul 05.10 WITA personel mengamankan beberapa barang bukti kayu ilegal sebanyak 10 kubik jenis Meranti,” beber Dandim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana dalam rilis persnya, Sabtu (24/12/2022).

Dandim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana dalam rilis persnya, Sabtu (24/12/2022) bersama perwakilan UPTD KPH Kota Tarakan di Makodim 0907 Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Dandim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana dalam rilis persnya, Sabtu (24/12/2022) bersama perwakilan UPTD KPH Kota Tarakan di Makodim 0907 Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Selanjutnya personel Kodim 0907 Tarakan mengamankan barang bukti kayu ilegal 10 meter kubik jenis Meranti miks campuran yang sudah dibongkar dari kapal ke daratan pada saat itu.

Saat personel tiba, masyarakat menginformasikan bahwa di lokasi masih terdapat proses penurunan dilakukan orang yang belum diketahui apakah hanya pekerja atau pemilik atau buruh.

Sebelumnya juga, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi saat Babinsa tiba di lokasi setelah dilapor masyarakat.

“Personel saat tiba melihat, mereka sudah selesai, karena takut diproses hukum mereka melihat anggota datang, semua lari.

Mereka tinggalkan kapal kayunya longboat. Saat ini barang bukti diamankan di Kodim 0907 Tarakan. \

Kejadian ini memang sebetulnya merupakan satu permasalahan yang sering terjadi di Tarakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Tarakan menjadi pulau sebagai lokasi transit berkaitan peredaran atau kegiatan bersifat ilegal salah satunya illegal logging.

Saat ini sudah ada aturan diterapkan pemerintah pusat berkaitan UU Perdagangan.

“Kalau dilihat, masalah illegal logging sudah ada UU mengatur.

Dengan posisi Kota Tarakan pintu masuk jalan tikus cukup banyak susah mendeteksi satu per satu,” ujarnya.

Ia berharap seluruh jajaran termasuk masyarakat dapat menginformasikan apabila ada hal sifatnya ilegal sehingga dapat dikurangi sehingga tidak marak terjadi di Tarakan.

Pengembangan saat ini sudah dilakukan dan sudah dilaporkan ke Korem 092 Maharajalila termasuk akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait penemuan kayu ilegal tersebut.

“Kami dapat informasi sudah ada indikasi atau informasi menunjuk ke pemilik kayu tersebut.

Nanti kami akan terus berkoordinasi nantinya dapat ditindaklanjuti karena secara domain bukan tugas pokok kami tapi secara UU, kami memiliki tugas pokok membantu kepolisian dan pemda berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 salah satunya operasi militer selain perang,” papar Dandim 0907 Tarakan.

Dengan pengembangan ini paling tidak lanjutnya ada warning terkait peredaran ini agar tidak terulang.

Salah satu tugas TNI membantu kepolisian dan pemda di wilayah masing-masing dimana Kodim menjadi komando kewilayahan dengan territorial di Tarakan sampai dengan peraiaran 12 mil ke arah laut.

“Ini tanggung jawab kami, menindaklanjuti laporan masyarakat.

Barang ini diduga berasal dari kawasan Sekatak Bulungan.

Kayu ini dibawa dari Bulungan ke Tarakan dan mungkin diperjualbelikan dan jumlahnya cukup banyak, diduga proses ini bukan sekali ini dilakukan sehingga melaporkan ke kami,” ujarnya.

Dandim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana.
Dandim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana. (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI ADIT-HUMAS KODIM 0907 TARAKAN)

Posisinya bertepatan saat Babinsa berada di lokasi sehingga langsung dilaporkan oleh masyarakat.

“Mungkin mereka mau melapor ke polisi atau Polhut tapi karena mereka kondisi mau cepat sehingga mereka lapor ke Babinsa Serma Jarot, dan beliau lapor ke saya dan instruksikan Unit Intel tindaklanjuti laporan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Basrul Marwan, Polisi Kehutanan Pertama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara mewakili UPTD KPH Kota Tarakan mengungkapkan yang diamankan personel adalah jenis kayu pajakan.

Kayu itu saat ini bukan yang dilindungi namun dari sisi proses peredaran hasil hutan ada aturan.

“Kalau dia tidak melakukan proses izin untuk penjualan hasil hutan melanggar UU Kehutanan.

Ini sudah terjadi. Banyaknya kurang lebih 10 kubik ukurannya 5x20 sentimeter,” jelasnya.

Untuk pasaran jenis Meranti saat ini nilai ekonomisnya Rp 2,7 juta per kubik.

Artinya diperkirakan jika ditotal berdasarkan jumlah kayu diperkirakan nilai ekonomis mencapai Rp 27 juta.

Ia melanjutkan jika dilihat dari sisi penampakan barang bukti sudah dalam bentuk jadi.

Namun pihaknya belum bisa memastikan tempat mereka mengambil kayu tersebut apakah dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi atau hutan masyarakat.

“Itu kami akan telusuri lebih lanjut. Di Bulungan itu kemungkinan besar di daerah konsesi perusahaan di Sekatak.

Di daerah konsesi tidak boleh diambil karena miliknya perusahaan.

Yang boleh memanfaatkan kayu dalam daerah konsesi hanya perusahaan yang memiliki izin, masyarakat tidak boleh.

Yang boleh dimanfaatkan masyarakat itu dalam kawasan hutan rakyat,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved