Berita Nasional Terkini
Update Kasus Tambang Ilegal yang Seret Ismail Bolong, Beda Komentar Bareskrim dan Kejaksaan Agung
Nama Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini update kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur atau Kaltim yang seret Ismail Bolong
Nama Ismail Bolong merupakan eks anggota Polri yang beberapa waktu lalu bikin heboh, pasca video pengakuannya viral soal kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim
Kini Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan tambang ilegal
Terbaru, ada perbedaan komentar antara jajaran Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung atau Kejagung soal update kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim yang seret Ismail Bolong
Kabar terbaru, Bareskrim Polri beri bantahan soal informasi berkas perkara Ismail Bolong telah dikembalikan oleh Jaksa peneliti
Adalah Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto yang buka suara soal update kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim yang seret Ismail Bolong
Jenderal Polri brpangkat bintang satu itu, sebut berkas perkara Ismail Bolong belum diterima kembali oleh penyidik Bareskrim, pasca diserahkan belum lama ini.
Kata Brigjen Pipit Rismanto, berkas itu masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sejak berkas dikirim ke JPU, belum ada pengembalian artinya masih dalam penelitian JPU," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (27/12/2022) melansir Tribunnews.com
Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Ismail Bolong ke Kejagung
Namun begitu, Pipit Rismanto enggan menanggapi pernyataan Kejagung soal berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik.
Dia hanya bilang, penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kejagung.
"Penyidik pasti sudah koordinasi yang baik untuk P-19 belum kami terima," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejasaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.
Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.
"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).
Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).
Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.
Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
"Telah ditunjuk enam orang JPU yang mempelajari berkas perkara."
Baca juga: Update Kasus Ismail Bolong, jadi Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim, Penjelasan Kejaksaan Agung
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official