Berita Daerah Terkini
Inilah Pemicu Kecelakaan Maut Truk Molen Asal Yogyakarta di Simpang Rapak Balikpapan
Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan Simpang Muara Rapak atau Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, inilah pemicunya.
KIR sudah Tidak Berlaku
Dari hasil pengecekan visual truk molen roda 10 yang mengalami kecelakaan maut di turunan Simpang Rapak Balikpapan, petugas mengantongi beberapa kesimpulan awal.
Kepala BPTD XVII Kaltim Kaltara, Muiz Thohir mengatakan dari sektor ban, secara visual memang sudah tampak halus.
Baca juga: Kesaksian Eddy, Sopir Angkot Selamat dalam Kecelakaan di Rapak Balikpapan: Mobil Saya Terputar-putar
Menurut dia, secara teknis sejatinya untuk ban yang menempel pada kaki-kaki truk dengan nomor polisi AB 9034 AK tersebut sudah tak layak pakai.
Lanjut terkait pengereman, Muiz meneruskan, tekanan angin di piranti rem masih berada pada 10 bar. Dan, seharusnya masih berfungsi dengan baik.
"Secara teknis harusnya masih bisa mengerem. Apakah (sopir) salah injak rem atau bagaimana, ini yang belum diketahui," ucap Muiz.
Disinggung dengan muatan, Muiz menyatakan tidak ada masalah. Mengingat isinya ialah 4 kubik dari batas maksimum 5 kubik.

Namun demikian, ia menemukan fakta bahwa KIR kendaraan plat kuning itu tidak berlaku.
Pasalnya, kendaraan ini berasal dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Dari daerah asal, kata Muiz, sopir tidak melengkapi surat rekomendasi.
Hal itu dia ketahui setelah dikroscek, di mana kendaraan tersebut sempat hendak menumpang uji di Balikpapan namun ditolak.
"Secara administrasi, KIR-nya sudah mati. Dan infonya akan melakukan numpang uji, tapi ditolak karena harusnya ada rekomendasi dari tempat asal," ungkapnya.
Namun begitu, pihakmya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait administrasi KIR yang tak berlaku.
Mereduksi Jumlah Korban
Pelebaran jalan di kawasan Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur dinilai efektif dalam mereduksi jumlah korban ketika terjadi laka lantas.