Berita Daerah Terkini
Inilah Pemicu Kecelakaan Maut Truk Molen Asal Yogyakarta di Simpang Rapak Balikpapan
Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan Simpang Muara Rapak atau Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, inilah pemicunya.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Kecelakaan maut kembali terjadi di turunan Simpang Muara Rapak atau Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kali ini truk molen asal Bantul, Yogyakarta dengan nomor polisi AB 9034 AK meluncur dari arah Jalan Soekarno-Hatta Km 1 ke arah Simpang Rapak , Balikpapan Utara.
Sopir truk molen bernama Alex (61), korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan kurang lebih setengah jam di RSKD Balikpapan.
Wakil Dirlantas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono menyatakan bahwa korban meninggal dunia di rumah sakit.
Pasca kejadian kecelakaan maut, korban dilarikan ke RSKD Balikpapan dengan kondisi luka berat di bagian kepala.
"Kejadian itu sekitar 14.40 Wita, yang bersangkutan meninggal kurang lebih setengah jam kemudian," ucapnya.
Pihak perusahaan tempat korban bekerja, melalui Marketing PT Fortuna Ready Mix Fadli ikut membenarkan korban meninggal dunia .
Baca juga: Beredar Kabar Puluhan Korban Tewas Kecelakaan Maut Simpang Rapak. Dinkes Balikpapan Angkat Suara
Terkait pemicu kecelakaan maut truk molen ini, petugas gabungan dari Polda Kaltim dan BPTD Kaltim melakukan pemeriksaan saksi sekaligus objek kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Wakil Dirlantas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono menerangkan, dari pemeriksaan terhadap kernet, sopirnya sempat panik.
"Pengakuan dari kernet, awalnya dia sedang dalam posisi tertidur. Namun kemudian dibangunkan oleh sopir lantaran truknya gagal pengereman," ucap Lukman di lokasi kejadian.

Karena gagal fungsi pengereman tersebut, korban memilih banting setir ke kiri sehingga menabrak pagar seng dan truk molen lain yang sedang terparkir.
Truk molen roda 10 dengan nomor polisi AB 9034 AK tersebut membawa 4 kubik material untuk melakukan pengecoran.
Menurut Lukman, hal itu masih berada di bawah batas aman karena maksimal kapasitas kendaraan tersebut 5 kubik.
Lebih lanjut, terkait dokumen seperti SIM, korban sendiri memiliki SIM yang sesuai dengan peruntukan kendaraannya.
"Namun tentunya nanti akan didalami lagi oleh BPTD, apakah benar remnya tidak berfungsi atau karena fungsi lain. Belum bisa kita simpulkan saat ini," ucap tambahnya.
KIR sudah Tidak Berlaku
Dari hasil pengecekan visual truk molen roda 10 yang mengalami kecelakaan maut di turunan Simpang Rapak Balikpapan, petugas mengantongi beberapa kesimpulan awal.
Kepala BPTD XVII Kaltim Kaltara, Muiz Thohir mengatakan dari sektor ban, secara visual memang sudah tampak halus.
Baca juga: Kesaksian Eddy, Sopir Angkot Selamat dalam Kecelakaan di Rapak Balikpapan: Mobil Saya Terputar-putar
Menurut dia, secara teknis sejatinya untuk ban yang menempel pada kaki-kaki truk dengan nomor polisi AB 9034 AK tersebut sudah tak layak pakai.
Lanjut terkait pengereman, Muiz meneruskan, tekanan angin di piranti rem masih berada pada 10 bar. Dan, seharusnya masih berfungsi dengan baik.
"Secara teknis harusnya masih bisa mengerem. Apakah (sopir) salah injak rem atau bagaimana, ini yang belum diketahui," ucap Muiz.
Disinggung dengan muatan, Muiz menyatakan tidak ada masalah. Mengingat isinya ialah 4 kubik dari batas maksimum 5 kubik.

Namun demikian, ia menemukan fakta bahwa KIR kendaraan plat kuning itu tidak berlaku.
Pasalnya, kendaraan ini berasal dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Dari daerah asal, kata Muiz, sopir tidak melengkapi surat rekomendasi.
Hal itu dia ketahui setelah dikroscek, di mana kendaraan tersebut sempat hendak menumpang uji di Balikpapan namun ditolak.
"Secara administrasi, KIR-nya sudah mati. Dan infonya akan melakukan numpang uji, tapi ditolak karena harusnya ada rekomendasi dari tempat asal," ungkapnya.
Namun begitu, pihakmya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait administrasi KIR yang tak berlaku.
Mereduksi Jumlah Korban
Pelebaran jalan di kawasan Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur dinilai efektif dalam mereduksi jumlah korban ketika terjadi laka lantas.
Seperti insiden laka lantas kendaraan truk molen roda 10 dengan nomor polisi AB 9034 AK yang terjadi Selasa (27/12).
Wakil Dirlantas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono berujar, insiden itu membuktikan efektivitas pelebaran jalan.
Baca juga: Duka Keluarga Mendiang Fatmawati, Penjual Kue Korban Meninggal Kecelakaan di Rapak Kota Balikpapan
"Ketika ada kendaraan gagal pengereman, kemudian banting ke kiri, sehingga korban bisa minimal," ucap Lukman.
Dia berpendapat, semisal tak dilakukan pelebaran jalan, maka insiden truk molen tadi berpeluang merenggut lebih banyak korban, seperti kecelakaan yang terjadi pada awal tahun 2022 di lokasi yang sama.
"Kalau tidak ada pelebaran, mungkin kendaraan di depannya disikat semua," imbuhnya.
Dia menjelaskan, pelebaran jalan ini merupakan hasil rekomendasi dari Forum Lalu Lintas yang berniatan untuk menekan fatalitas ketika terjadi laka lantas.
"Jadi pelebaran jalan ini terbukti ada manfaatnya," tandas Lukman. (m19)