Lowongan Kerja

Lowongan Kerja PPPK di Kemendikbud Ristek, Ada 7.561 Formasi, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

Info lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan Rister dan Teknologi atau Kemendikbud.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com / sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi - Penerimaan PPPK Tenaga Teknis di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahung anggaran 2022. (Kolase TribunKaltara.com / sscasn.bkn.go.id) 

TRIBUNKALTARA.COM - Info lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan Rister dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek.

Penerimaan PPPK Teknis Teknis ini dibutuhkan 7.561 formasi untuk tahun anggaran 2022.

Dikutip dari Surat Pengumuman Nomor: 72057/A.A3/KP.01.01/2022, total formasi PPPK Teknis Kemendikbud Ristek sebanyak 7.561.

Meliputi Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 253 PPPK Teknis, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 7.308 yang dibagi kuotanya PPPK Teknis Dosen 6.850 dan Teknis lainnya sejumlah 458.  

Bagi yang berminat bisa mendaftar secara online melalui Link https://sscasn.bkn.go.id.  

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di Kemendikbud Ristek dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Berikut persyaratan dan cara daftar seleksi PPPK Teknis Kemendikbud Ristek
Syarat dan cara mendaftar bisa diliat di laman https://casn.kemdikbud.go.id/.  

Baca juga: Buruan, Otorita IKN Nusantara Buka Lowongan Kerja, Ini Batas Waktu Pendaftaran

Persyaratan umum PPPK Teknis Kemendikbud Ristek 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil dan jabatan fungsional jenjang ahli pertama serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.

3. Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved