Berita Nunukan Terkini

Belasan Ribu Barang Sitaan Kedaluwarsa Jelang Nataru 2022 Dimusnahkan, Ini Kata Satpol PP Nunukan

Hasil penarikan belasan ribu barang kedaluwarsa jelang Natal dan tahun baru atau Nataru 2022 dimusnahkan, Kasatpol PP Nunukan: Jangan coba-coba.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya melakukan pemusnahan sebanyak 9.385 barang kedaluwarsa di halaman Kantor Satpol PP Nunukan, Selasa (03/01/2023), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satpol PP Nunukan menarik sebanyak 14.548 barang kedaluwarsa jelang Natal dan Tahun Baru ( Nataru) 2022. Sebanyak 9.385 barang diantaranya pagi tadi dimusnahkan.

Pemusnahan ribuan barang kedaluwarsa itu dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Nunukan bersamaan dengan acara perpisahan dalam rangka purna tugas Kasat Pol PP Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir.

Abdul Kadir mengatakan 14.548 barang kedaluwarsa yang ditarik Satpol PP Nunukan dari sejumlah toko yang berada di 10 kecamatan.

"Pemusnahan barang kedaluwarsa, dilakukan di setiap kecamatan masing-masing. Pemusnahan oleh unsur aparatur kecamatan dan disaksikan oleh perwakilan pemilik barang," kata Abdul Kadir kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/01/2023), siang.

Baca juga: Kasatpol PP Nunukan Purna Tugas, Abdul Kadir Siap Maju Caleg 2024: Tiga Parpol Sudah Tawari Saya

Sementara untuk untuk Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan baru dilakukan pemusnahan pagi tadi.

Hal itu dilakukan bersama Bupati Nunukan Asmin Laura, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya.

Menurutnya, masyarakat masih banyak yang kurang cermat saat membeli barang.

Bahkan ada yang mengetahui tanggal kedaluwarsa barang namun tetap saja membelinya.

Larangan menjual barang kedaluwarsa terdapat di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Apalagi orang NTT tidak ada istilah barang kedaluwarsa. Jangan coba-coba dibawa ke wilayah II atau III lagi. Kalau tidak saya tutup toko yang menjual barang itu," ucapnya.

Masyarakat Belum Paham

Selama 4 tahun menjabat sebagai Kasat Pol PP Nunukan, Kadir mengaku masih banyak masyarakat yang belum memahami Perda yang berlaku.

Sehingga kata dia perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.

"Memang banyak suka duka dalam penegakkan Perda, karena masyarakat masih belum memahami. Tetapi kami dengan tabah hadapi. Hampir setiap hari kami adakan sosialisasi," ujar Kadir.

Ia mencontohkan seperti masalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kadir menuturkan masalah IMB tanggungjawabnya ada pada Dinas PU.

Baca juga: Berikut 10 Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Berlayar Hari Ini, Selasa 3 Januari 2023

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved