Berita Nunukan Terkini
Belasan Ribu Barang Sitaan Kedaluwarsa Jelang Nataru 2022 Dimusnahkan, Ini Kata Satpol PP Nunukan
Hasil penarikan belasan ribu barang kedaluwarsa jelang Natal dan tahun baru atau Nataru 2022 dimusnahkan, Kasatpol PP Nunukan: Jangan coba-coba.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satpol PP Nunukan menarik sebanyak 14.548 barang kedaluwarsa jelang Natal dan Tahun Baru ( Nataru) 2022. Sebanyak 9.385 barang diantaranya pagi tadi dimusnahkan.
Pemusnahan ribuan barang kedaluwarsa itu dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Nunukan bersamaan dengan acara perpisahan dalam rangka purna tugas Kasat Pol PP Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir.
Abdul Kadir mengatakan 14.548 barang kedaluwarsa yang ditarik Satpol PP Nunukan dari sejumlah toko yang berada di 10 kecamatan.
"Pemusnahan barang kedaluwarsa, dilakukan di setiap kecamatan masing-masing. Pemusnahan oleh unsur aparatur kecamatan dan disaksikan oleh perwakilan pemilik barang," kata Abdul Kadir kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/01/2023), siang.
Baca juga: Kasatpol PP Nunukan Purna Tugas, Abdul Kadir Siap Maju Caleg 2024: Tiga Parpol Sudah Tawari Saya
Sementara untuk untuk Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan baru dilakukan pemusnahan pagi tadi.
Hal itu dilakukan bersama Bupati Nunukan Asmin Laura, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya.
Menurutnya, masyarakat masih banyak yang kurang cermat saat membeli barang.
Bahkan ada yang mengetahui tanggal kedaluwarsa barang namun tetap saja membelinya.
Larangan menjual barang kedaluwarsa terdapat di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Apalagi orang NTT tidak ada istilah barang kedaluwarsa. Jangan coba-coba dibawa ke wilayah II atau III lagi. Kalau tidak saya tutup toko yang menjual barang itu," ucapnya.
Masyarakat Belum Paham
Selama 4 tahun menjabat sebagai Kasat Pol PP Nunukan, Kadir mengaku masih banyak masyarakat yang belum memahami Perda yang berlaku.
Sehingga kata dia perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.
"Memang banyak suka duka dalam penegakkan Perda, karena masyarakat masih belum memahami. Tetapi kami dengan tabah hadapi. Hampir setiap hari kami adakan sosialisasi," ujar Kadir.
Ia mencontohkan seperti masalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kadir menuturkan masalah IMB tanggungjawabnya ada pada Dinas PU.
Baca juga: Berikut 10 Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Berlayar Hari Ini, Selasa 3 Januari 2023
berita Nunukan terkini
TribunKaltara.com
Nunukan
kedaluwarsa
Nataru
Satpol PP
Natal dan Tahun Baru
Abdul Kadir
10 Sekolah di Nunukan Raih Penghargaan Adiwiyata, Bupati Irwan Sabri Beri Pesan Khusus |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Rp12,5 Miliar |
![]() |
---|
Harga Ikan di Nunukan Mulai Normal, Pasokan dari Tawau Masih Terkendala Regulasi dan Armada |
![]() |
---|
Pengendara Mabuk Tabrak Lubang di Jalan Kristanto Nunukan, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Terima Merah Putih dari PWI Nunukan, Veteran: Perjuangan tak Boleh Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.