Pemindahan IKN
Perlu Kajian Aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola Hunian Pekerja Konstruksi IKN Nusantara
Hunian Pekerja Konstruksi atau HPK di Ibu Kota Nusantara merupakan hunian yang diperuntukkan bagi pekerja proyek di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
Oleh: Dr Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan, Direktur Mitranusa
TRIBUNKALTARA.COM - Hunian Pekerja Konstruksi atau HPK di Ibu Kota Nusantara ( IKN Nusantara ) merupakan hunian yang diperuntukkan bagi pekerja proyek di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dan sekitarnya.
Hunian atau Rusun ini mulai dikerjakan sejak 29 Agustus 2022 dan direncanakan selesai akhir Januari 2023.
Proses pembangunannya dilakukan PT Wijaya Karya Gedung- PT Adhi Karya Perseron(Tbk), KSO dengan nilai kontrak Rp 567 milliar.
Adapun jumlah tower atau rumah susun 4 lantai yang akan dibangun sebanyak 22 unit dengan kapasitas maksimal 16.000 Pekerja.
Kondisi ini memerlukan kajian mendalam karena para pekerja berasal dari berbagai suku dan latar belakang keluarga yang berbeda.
Kajian ini diperlukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Baca juga: Diskusi Urun Pikir Gema Kebangsaan, Hetifah: IKN Nusantara Harus Jamin Kebebasan Mobilitas Perempuan
Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menyatakan, dalam proses pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Nusantara, setidaknya menerapkan tiga prinsip pembangunan yaitu environment, social, dan governance, sosial dan tata kelola .
Environment atau lingkungan punya makna pembangunan hunian atau rumah susun menerapkan lean construction dan green construction.
Social atau sosial dimaksudkan bahwa hunian dilengkapi fasilitas yang lebih layak bagi pekerja konstruksi di IKN Nusantara.
Governance atau tata kelola dimaksudkan dalam membangun hunian dilakukan dengan tata kelola konstruksi yang lebih rapi, sehat, efisian dan efektif.

Menurut Iwan, sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah dalam upaya mencapai kriteria ESG atau LST diantaranya pemanfaatan teknologi modular pada pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum seperti masjid, mess hall, klinik dan kantor perwakilan pengelola.
Selanjutnya, agar pekerjaan di lapangan berjalan sesuai dengan rencana dan aman dari sisi konstruksi maka Kementerian PUPR menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
"Dalam proses Pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi ini setidaknya ada sebanyak 368 pekerja yang terlibat.
Kami juga menerapkan SMKK sesuai peraturan menteri nomor 10 tahun 2021,” ucapnya.
Mimpi PPU Punya Bandara Terwujud, Hari Ini Presiden Jokowi Groundbreaking Sejumlah Proyek di IKN |
![]() |
---|
Proyek Terbaru IKN Senilai Rp12,5 Triliun dan Serap 12.123 Tenaga Kerja, Besok Jokowi Groundbreaking |
![]() |
---|
Pembangunan Istana Presiden di IKN Nusantara sudah 49,2 Persen, 4.650 Bilah Garuda Sudah Terpasang |
![]() |
---|
Otorita IKN Gandeng Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Siapkan Pangan di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Otorita IKN Kawal Distribusi Material, Segera Groundbreaking Pulau Suaka dan Infrastruktur Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.