Berita Malinau Terkini

Perusahaan di Malinau Wajib Taat, Upah Minimum Kabupaten Rp 3,4 Juta Mulai Berlaku Tahun 2023

Telah ditetapkan Pemprov Kaltara, Besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Malinau, Kalimantan Utara Rp 3,4 Juta mulai diberlakukan tahun 2023.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Emang Mering, saat ditemui di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Malinau, Kalimantan Utara Rp 3,4 Juta mulai diberlakukan tahun 2023.

Akhir tahun 2022, hasil pembahasan nilai UMK Malinau (UMK Malinau 2023) telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara senilai Rp 3.494.498,55.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Emang Mering menerangkan nilai upah yang telah dibahas tahun lalu diberlakukan mulai tahun 2023.

Besaran nilai UMK Malinau 2023 ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kaltara akhir 2022 lalu.

Baca juga: Pelantikan 23 Administrator Malinau, Kabag Hukum Diisi Pejabat dari Kejaksaan, Ini Tanggapan Bupati

Perundingan Bipartit antara Pekerja dan Perusahaan Pemberi Kerja, PT HPMU di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (16/6/2022) sore
Perundingan Bipartit antara Pekerja dan Perusahaan Pemberi Kerja, PT HPMU di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (16/6/2022) sore (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Nilai UMK berlaku sesuai pembahasan dan telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kaltara. Mulai berlaku tahun 2023 ini," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (9/1/2023).

Ketetapan nilai UMK Malinau 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.851/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Perusahaan menurutnya wajib menerapkan besaran upah minimum yang telah disepakati dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltara.

Sekalipun Pengusaha sebelumnya menolak untuk menandatangani hasil kesepakatan.

Namun, ketentuan ini berlaku sepanjang belum ada aturan yang membatalkan penerapannya.

Baca juga: Berikut Daftar Nama 6 Pejabat Tinggi di Pemkab Malinau yang Dilantik Awal Tahun 2023

Disnaker Malinau menurutnya akan mengawal penerapan UMK bagi perusahaan di Malinau.

"Pada saat penandatanganan kesepakatan semua unsur hadir. Walaupun secara hierarki organisasi dari Apindo tidak menandatangani. Terlepas dari itu, ketetapan tetap jalan.

Kami berharap, perusahaan di Malinau segera menyesuaikan nilai upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved