Berita Kaltara Terkini

NPWP Gunakan NIK, KPP Pratama Tarakan Sebut Peluang Peningkatan Penerimaan

KPP Pratama Tarakan menyampaikan proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan menggunakan NIK masih dilangsungkan pada 2023 ini.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala KPP Pratama Tarakan, Gerrits Tampubolon 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Tarakan menyampaikan proses validasi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) masih dilangsungkan pada 2023 ini.

Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Tampubolon mengatakan di tahap awal validasi NPWP dengan NIK dapat dilakukan secara mandiri, salah satunya dapat dilakukan lewat situs www.pajak.go.id

Dirinya berharap di triwulan I 2023 jumlah wajib pajak yang melakukan validasi NPWP dengan NIK dapat diperluas.

"Validasi itu sudah dilakukan secara mandiri, jadi memang dari UU HPP ada validasi NIK dengan NPWP," kata Gerrits Tampubolon, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: PPKM Covid-19 Dicabut, Kanwil DJPb Sebut Ekonomi Kaltara 2023 Diprediksi Tumbuh Positif

"Ke depan kita juga akan masifkan, kita harapkan targetnya di 31 Maret itu sudah tervalidasi," ujarnya.

Gerrits mengatakan validasi NPWP dengan NIK langsung dilakukan secara otomatis terhadap wajib pajak yang baru mendaftar.

Adapun untuk wajib pajak yang telah lama terdaftar dapat melakukan validasi NPWP dan NIK secara mandiri. "Kalau untuk yang baru daftar dia langsung tervalidasi jadi otomatis," katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan adanya validasi NPWP dengan NIK diharapkan data administrasi perpajakan menjadi lebih akurat.

Keakuratan basis data perpajakan, kata Gerrits, membuka peluang penerimaan pajak yang lebih besar.

"Dengan adanya ini dan basis datanya itu akurat, tentu ada potensi penerimaan, dan dengan adanya validasi ini kita jadi lebih tepat sasaran," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved