Berita Kaltara Terkini

Hanya 63 Peserta Lulus Seleksi, BKD Kaltara Sebut tak Semua Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Terisi

BKD Kaltara mengungkapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nakes memasuki tahap pengumuman pasca sanggah.

TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi - Seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara di Gedung CAT BKD Kaltara. BKD Kaltara telah mengusulkan 407 formasi PPPK untuk penerimaan tahun 2022 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mengungkapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan atau Nakes memasuki tahap pengumuman pasca sanggah.

Menurut Analis Kepegawaian Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman sebanyak 63 peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Nakes.

Jumlah itu disebut tak memenuhi keseluruhan formasi yang dibutuhkan yakni sebanyak 82 formasi.

"Dari hasil pasca sanggah itu hasilnya tidak ada perubahan untuk keseluruhan yang dinyatakan lulus," kata Arya Mulawarman, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja PT Permodalan Nasional Madani untuk Wilayah Kaltara, Terbuka untuk Lulusan SMA/SMK

Analis Kepegawaian Muda, BKD Kaltara, Arya Mulawarman
Analis Kepegawaian Muda, BKD Kaltara, Arya Mulawarman (Tribun Kaltara)

Arya Mulawarman menjelaskan tidak terpenuhi formasi yang dibutuhkan disebabkan oleh sejumlah hal.

Mulai dari formasi yang tidak ada peminatnya hingga ketidaksesuaian antara latar belakang peminat dengan persyaratan yang dibutuhkan.

"Memang masih ada 19 yang belum, itu tidak terisi karena memang tidak ada peminatnya," ujarnya.

Kini ia menjelaskan tahapan selanjutnya ialah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi peserta yang lulus seleksi untuk nantinya diajukan nomor induk PPPK ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: Dengarkan Keluhan Warga saat Jumat Curhat, Kapolda Kaltara Berharap Terus Dilaksanakan

"Jadwal selanjutnya ini peserta mengisi DRH dan menyiapkan berkas untuk pengusulan pentepan nomor induk PPPK ke BKN," katanya.

"Untuk dokumennya apa saja dan kapan itu kita masih tunggu informasi lanjut dari Panselnas BKN," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved