Berita Nunukan Terkini

Pertamina Tarakan Angkat Bicara Soal Pencabutan Izin Pendirian SPBU di Sebuku, Azri: Laporkan Saja

Pertamina Depo Tarakan angkat bicara soal pencabutan izin pendirian SPBU di Jalan Bayangkara RT 05, Nomor 15, Sebuku, Nunukan, Azri: Laporkan saja.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Syaripuddin)
SPBU yang dikelola PT Barokah Bumi Indonesia Jaya, terletak di Jalan Bayangkara RT 05, Nomor 15, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pertamina Depo Tarakan akhirnya angkat bicara soal pencabutan izin pendirian SPBU di Jalan Bayangkara RT 05, Nomor 15, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

Respon Pertamina Depo Tarakan diungkap ke publik setelah Direktur Utama PT Barokah Bumi Indonesia Jaya, Syaripuddin secara terang-terangan mengungkapkan keinginannya untuk menempuh jalur hukum.

Diberitakan sebelumnya Syaripuddin tak menerima Pertamina membatalkan izin pendirian SPBU miliknya yang ada di Kecamatan Sebuku.

Surat pembatalan izin pendirian SPBU yang dikelola PT Barokah Bumi Indonesia Jaya keluar tertanggal 10 Januari 2020.

Baca juga: 9 Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Harga Tiket Rp280 Ribu Perorang

Azri Ramadan Tambunan, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan.
Azri Ramadan Tambunan, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sales Branch Manager Rayn V Kaltimut, Pertamina Depo Tarakan, Azri Ramadan Tambunan mengatakan pembatalan izin pendirian SPBU yang dikelola PT Barokah Bumi Indonesia Jaya di Sebuku bukanlah tanpa alasan.

"Sebelumnya PT Barokah Bumi Indonesia Jaya memang diberikan izin sebagai calon SPBU di wilayah 3T. Dalam perjalanan Pertamina mengeluarkan izin prinsip yang memiliki rentang waktu yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut," kata Azri Ramadan Tambunan kepada TribunKaltara.com, Senin (16/01/2023), pukul 14.30 Wita.

Namun kata Azri, seiring berjalannya waktu PT Barokah Bumi Indonesia Jaya tidak mampu menyelesaikan pembangunan SPBU hingga tenggang waktu yang telah menjadi kesepakatannya dengan Pertamina.

"Perusahaan yang bersangkutan tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai batas waktu yang disepakati dengan Pertamina. Sehingga diputuskanlah hubungan usahanya. Pertamina sudah bersurat ke perusahaan tersebut tahun 2020," ucapnya.

Dikutip dari surat yang dikeluarkan Pertamina tertanggal 10 Januari 2020, bahwa:

1. Sesuai Surat Retail Fuel Marketing Region Manager VI No. 015/F16410/2017-S3 tanggal 9 Januari 2017 mengatur bahwa batas waktu yang kami berikan kepada saudara untuk menyelesaikan persyaratan kelengkapan berkas dan/atau persyaratan pembangunan fisik calon APMS, yang berlokasi di Jalan Bayangkara Rt 05, No. 15 Kelurahan Nunukan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara telah berakhir pada tanggal 8 Juli 2017.

2. Sampai dengan batas waktu tersebut di atas saudara belum dapat menyelesaikan persyaratan kelengkapan berkas dan/atau persyaratan pembangunan fisik APMS.

3. Terkait butir 1 dan 2 di atas maka Izin Pendirian APMS tersebut, kami batalkan dan tidak berlaku lagi.

"Harusnya dihentikan saat itu, karena Pertamina sudah bersurat yang intinya perusahaan tersebut tidak lagi sebagai calon mitra Pertamina. Kenapa mereka terus membangun," ujar Azri.

Ia menampik soal Pertamina membatalkan izin prinsip saat bangunan SPBU sudah mencapai 90 persen.

Baca juga: Jadwal Speedboat Reguler dari Tarakan ke Nunukan. Disiapkan Dua Armada Keberangkatan Hari Ini

"Saya tidak tahu persis, karena saat itu saya belum bertugas di Tarakan. Tapi dari historinya, saat itu bangunan SPBU belum 90 persen progresnya. Nggak mungkinlah, pasti ada kompensasi dari Pertamina," tuturnya.

Perihal PT Barokah Bumi Indonesia Jaya ingin menempuh jalur hukum, Azri menuturkan hal tersebut merupakan hak perusahaan.

"Silahkan kalau mau tempuh jalur hukum. Laporkan saja sekarang, biar saya lapor balik," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved