Pemindahan IKN

Samboja Masuk IKN Nusantara, Wakil Bupati Kukar Khawatir: Pendapatan DBH Hilang, Siapa Mengurus?

Dua kecamatan di Kutai Kartanegara ( Kukar ), yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat masuk Kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Editor: Sumarsono
HO
Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin bersama DPRD Kutai Kartanegara melawat ke Kementerian ATR/BPN meminta kejelasan terkait dua wilayah kecamatan, yakni Samboja dan Sambajo Barat ke IKN Nusantara. 

Rendi mengatakan, pendapatan DBH Kukar tahun ini sebenarnya mengalami kenaikan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 98/2022.

DBH Kukar naik disebabkan karena terjadi peningkatan produksi. Dan produksi yang tinggi berada di wilayah yang masuk menjadi bagian IKN.

Namun, kata Rendi, jika Samboja dan Samboja Barat keluar dari RTRW Kukar tahun ini, maka dana bagi hasil itu tidak bisa digunakan untuk pembangunan.

"Beberapa hal ini yang kami perjelas dan tanyakan ke pemerintah pusat," pungkasnya.

Kejelasan Status

Sementara DPRD Kutai Kartanegara diminta segera mengesahkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani usai menghadap ke Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Wawancara Eksklusif Bersama Gubernur Isran Noor: Siapapun Presidennya IKN Nusantara Harus Tetap Jadi

Ia menjelaskan, saat ini status Kecamatan Samboja dan Samboja Barat masih berada di bawah kewenangan Pemkab Kukar

Meski pun secara pemetaan, dua wilayah di bagian pesisir itu tidak diperkenankan lagi masuk ke dalam RTRW Kukar.

Secara resminya, Samboja dan Samboja Barat akan terlepas dari Kukar setelah Peraturan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara telah diterbitkan.

“Setelah ada Perpres pemindahan, otomatis sudah lepas. Resminya ketika UU IKN sudah terbit, artinya wilayah itu pasti masuk di IKN, bukan lagi di Kukar, apalagi Kaltim,” kata Ahmad Yani, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Tambang Ilegal Ancam Kawasan Konservasi Orangutan di Samboja Kaltim, Lahan 2,71 Hektare Rusak

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, dua kecamatan tersebut masih bisa mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah ( APBD ) Kukar.

Pasalnya masih dianggap sah sesuai peraturan Undang-Undang. Sehingga, pembangunan infrastrukturnya pun masih akan menggunakan anggaran daerah.

“Selama belum ada Perpres perpindahan IKN secara resmi, itu masih bisa dibiayai dengan APBD Kukar,” pungkasnya.(Miftah Aulia Anggraini)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved