Berita Tarakan Terkini
Turut Disomasi, Begini Tanggapan Manajemen Cinema XXI, Lengkap Penjelasan Kuasa Hukum Pengelola GTM
Manajemen Cinema XXI di Grand Tarakan Mall diberikan peringatan untuk segera keluar meninggalkan lokasi
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
“Penggelapan sekitar 4 tahun, kalau tindak pidana KUHP 167 ada 4 bulan, kalau 385 penggelapan tanah ada empat tahun.
Kalau mengubah struktur bangunan berarti melakukan pengrusakan terhadap harta pailit, jadi namanya sita umum gak boleh dilakukan apa-apa.
Sita ini di bawah kewenangan pengadilan dimana ditunjuk kurator melakukan pengurusan. Tidak boleh disewakan,” pungkas pria mengakui juga memiliki lisensi sebagai kurator.
TribunKaltara.com mengonfirmasi langsung pihak Cinema XXI melalui pesan WhatsApp.
Menjawab pertanyaan konfirmasi dari TribunKaltara.com, dalam rilisnya, Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications and Brand Management Cinema XXI menyatakan Cinema XXI tidak dapat memberikan komentar perihal permasalahan yang dialami oleh PT Gusher Tarakan.
“Rekan media kiranya dapat menghubungi kuasa hukum PT Gusher Tarakan untuk informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut,” ungkap Dewinta dalam rilisnya.
Ia melanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, Cinema XXI selalu patuh dan tunduk pada undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun tambahnya, Cinema XXI berada di bawah naungan PT Nusantara Sejahtera Raya, merupakan kelompok bioskop terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1987.
Dengan pengalaman lebih dari 35 tahun di industri pertunjukan film, Cinema XXI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pengalaman dan kenyamanan menonton dengan kualitas terbaik untuk masyarakat Indonesia.
Sampai dengan akhir Desember 2022, Cinema XXI telah menghadirkan 1.216 layar di 226 lokasi bioskop yang tersebar di lebih dari 70 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
“Cinema XXI berkomitmen untuk terus memberikan hiburan berkualitas terbaik dan tanpa kompromi dengan harga terjangkau,” terangnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum pengelola GTM, Benhard Manurung, menanggapi persoalan XXI juga turut diseret ikut disomasi, menjelaskan bahwa kerjasama antara GTM dan XXI itu sudah terjalin sebelum ada keputusan kepailitan.
Sehingga menurutnya, jika saat ini XXI beroperasi di GTM itu sah.
“Izin mereka sebelum pailit. Jadi secara hukum sah-sah saja. Perjanjian antara pengelola dan XXI,” tuturnya.
Benhard juga menegaskan, setelah adanya putusan kepailitan, seharusnya tim kurator membereskan dalam jangka waktu 270 hari setelah penetapan.
Akan tetapi, hingga batas waktu tersebut terlewati tidak dilakukan pemberesan.
“Kenapa? Karena mereka terbukti melakukan tindak pidana antara kurator dan krediturnya. Itu cacat hukum,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan pembatalan kepailitan dengan mengirimkan surat dan permohonan kepada hakim pengawas.
Kadisdukcapil Imbau Warga KTP Luar Tarakan Melapor untuk Didata Penduduk Non Permanen, RT Dilibatkan |
![]() |
---|
Persiapan MTQ Kecamatan, LPTQ Sebengkok Buka Seleksi, Target Pertahankan Tiga Kali Juara Beruntun |
![]() |
---|
Program Rehabilitasi Narkoba Sasar Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Tarakan Kerjasama BNNP Kaltara |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Gencar Sosialisasi Peran Stakeholder Terapkan Inclusive Job Center |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Sebut Hanya 14 Tenaga Honorer R4 Dapat Diangkat Jadi PPPK, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.