Kabar Artis

Keluarga Ferry Irawan Ingin Kasus KDRT Diselesaikan Damai, Tantang Venna Melinda Tunjukkan Bukti

Keluarga Ferry Irawan berharap Venna Melinda mau berdamai. Tantang ibunda Verrell Bramasta tunjukkan bukti penganiayaan

Editor: Hajrah
Instagram/ @vennamelindareal
Keluarga Ferry Irawan masih berharap ada upaya damai dalam penyelesaian kasus KDRT dengan Venna Melinda (Instagram/ @vennamelindareal) 

Ferry Irawan mulai ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin (16/1/2023).

"Keluarga ingin masalah bisa diselesaikan dan berdamai," kata Maya, adik Ferry Irawan, di Mal Senayan City, Jalan Asia Afrika, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (21/1/2023) malam.

Sejauh ini Venna Melinda belum membuka pintu komunikasi dengan Ferry Irawan maupun keluarganya.

Maya berharap diberi kesempatan untuk melihat langsung bukti-bukti dugaan tindak KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

"Kami ingin lihat dulu bukti-buktinya," ucap Maya.

"Kami masih keluarga dan berharap bisa berdamai," lanjutnya.

Sebelumnya, Ferry Irawan juga mempertanyakan hasil rekam medis yang dilakukan Venna Melinda.

Venna Melinda menjalani rekam medis setelah diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan Ferry Irawan, suaminya.

Venna Melinda bahkan dirawat di rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, setelah mendapatkan tindak kekerasan dari suaminya yang baru menikahinya 10 bulan lalu.

Baca juga: Sedih Setelah Ditahan karena Kasus KDRT, Pengacara Ungkap Rencana Ferry Irawan Bertemu Venna Melinda

"Berani nggak hasil medis (Venna Melinda) itu dibuka untuk membuat terang perkara ini," kata Jeffry Simatupang, pengacara Ferry Irawan, saat berbincang virtual, Rabu (18/1/2023) malam.

Jeffry Simatupang menantang Venna Melinda untuk memperlihatkan hasil rekam medis usai mengaku menjadi korban tindak kekerasan Ferry Irawan.

Ia bahkan siap mundur sebagai pengacara Ferry Irawan jika hidung Venna Melinda benar-benar patah karena perbuatan kliennya.

Sebaliknya, apabila tulang hidung Venna Melinda diketahui tidak patah, ancaman hukuman untuk Ferry Irawan tidak akan berat.

Menurut Jefrry, jika hasil visum Venna Melinda menyatakan tidak ada patah pada hidungnya, ancaman hukuman Ferry Irawan hanya 4 bulan.

"Kalau ancaman empat bulan penjara itu klien saya tidak harus ditahan," ucap Jefrry.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved