Berita Tarakan Terkini

Residivis Baru Bebas Kembali Ditangkap Polisi, Berikut Kronologis dan 4 TKP Pencurian JN di Tarakan

Meski sempat melawan saat diamankan, JN, pelaku pencurian di empat lokasi berbeda berhasil dibekuk personel Satreskrim Polres Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
HUMAS POLRES TARAKAN
Pelaku JN saat diamankan dan ditampilkan dalam rilis pers bersama Kasat Reskrim dan Kanit Resum Satreskrim Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Meski sempat melawan saat diamankan, JN, pelaku pencurian di empat lokasi berbeda berhasil dibekuk personel Satreskrim Polres Tarakan.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan, kronologis di masing-masing TKP, dimulai pada 26 Desember 2022 lalu berlokasi di Jalan Aji Iskandar Kelurahan Juata Laut RT 19.

Saat di hari Senin (26/1/2022), sekitar pukul 13.00 WITA, pelapor saat itu pulang dari kebun dan pintu rumah sudah dalam kondisi terbuka dan gembok rusak.

“Setelah itu panik, masuk mengecek barang dan ada satu handphone Vivo V15 yang disimpan di samping loudspeaker beserta dua karung berasnya sudah tidak di tempat, hilang. Karena kejadian itu pelapor melapor ke Polres Tarakan,” ungkapnya.

Baca juga: Dinas Perhubungan Kaltara Beber Kendala Sterilkan Pelabuhan Tengkayu Tarakan

Dari kejadian itu, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 3.250.000.

Selanjutnya kata IPDA Muhammad Farhan, beberapa TKP berhasil dikembangkan dari pelaku JN, ditangkap saat berada di depan Puskemas membawa sajam.

“Selain di Juata ada juga di Kelurahan Karang Anyar tepatnya di toko sembako, terjadi tanggal 4 Januari 2023. sekitar puku 16.30 WITA,” ujarnya.

Saat kejadian, pelapor tengah berada di toko dan sedang beristirahat dan bergantian menjaga dengan anaknya.

Kemudian saat pukul 18.30 WITA, pelapor bangun dan melihat bahwa tabung LPG sudah hilang yang berwarna merah ukuran 5 kg dan 5 tabung LPG 3 kg. Kemudian juga satu unit chainsaw, satu unit HP Vivo, 1 unit Oppo hilang. Kerugian atas tabung berkisar Rp 1,2 juta.

Pelaku ternyata diketahui adalah residivis dan baru saja keluar Juli tahun 2022 dari Lapas Kelas IIA Tarakan.

Kemudian ia ternyata setelah keluar dari Lapas kembali beraksi.

Pada 15 Desember 2022, sekitar pukul 12.30 WITA berlokasi di Jalan Kepiting RT 3 Kelurahan Juata Laut.

Dari kejadian ini, kronologinya, pelapor saat ini sedang berada di tempat bekerja. Dan mendapat kabar dari sauranya bahwa kontrakan tempat tinggal telah dimasuki oleh orang tidak dikenal
“Anak pelapor memberitahukan HP Oppo A57 hijau dan HP Oppo A16 warna hitam sudah tidak ada lagi. Kerugiannya sekitar Rp 4,7 juta sehingga pelapor melaporkan itu ke polisi,” terangnya.

Lokasi pencurian selanjutnya, lokasinya di Jalan Pulau Bunyu RT 12 Kelurahan Kampung satu, lanjut IPDA Muhammad Farhan, yakni ada di Toko atau kios mencuri tabung gas LPG satu tabung ukuran 5 kg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved