Berita Tana Tidung Terkini
Disperindagkop Tana Tidung Usulkan HET LPG 3 Kg Terbaru, Dipastikan Harga Turun
Tahun 2023 Disperindagkop Tana Tidung mengusulkan harga eceran tertinggi atau HET LPG 3 Kg di Tana Tidung, Kalimantan Utara sebesar Rp 27.000.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Disperindagkop Tana Tidung mengusulkam harga eceran tertinggi atau HET LPG 3 Kg terbaru di tahun 2023 ini.
Kepala Disperindagkop Tana Tidung, Hardani Yusri melalui stafnya, Rifai mengatakan kepada TribunKaltara.com, usulan HET di tahun 2023 ini dipastilan turun.
Lantaran, pendistribusian LPG 3 Kg untuk Tana Tidung tidak lagi melalui Samarinda, melainkan dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atau SPBE Berau.
Baca juga: Pembelian LPG 3 Kg Harus Sertakan e-KTP, Disperindagkop Tana Tidung Masih Tunggu Juknis
"Untuk HET, karena distribusinya sudah dari Berau, jadi lebih dekat kan. Jadi tentunya ada penurunan HET untuk di 2023 ini," ungkapnya
Lebih lanjut dia sampaikan, terdapat perbedaan HET untuk wilayah Tana Tidung, Kalimantan Utara bagian darat dan bagian pesisir.
Meningat, ada ongkos buruh yang harus dibayarkan untuk penyaluran di wilayah pesisir.
Baca juga: Ditemukan Satu Pangkalan di Kota Tarakan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Sanksinya Dapat di PHU
Meski demikian, perbedaan HET kedua bagian ini tak terlampau jauh, yakni hanya berkisar Rp 5000an.
"Kalau untuk wilayah Muruk Rian, Betayau, Sesayap, Sesayap Hilir bagian darat itu ndak ada ongkos buruhnya.
Yang ada ongkos buruh itu wilayah Tana Lia, sengkong, Menjelutung, termasuk Bebatu dan Bandan Bikis karena aksesnya yang sulit," terangnya.
Terkait HET saat ini, Rp 29.100 untuk wilayah darat. Sedangkan untuk wilayah pesisir Rp 36.100.
Sementara HET terbaru di tahun 2023 ini, Disperindagkop telah mengusulkan HET baru dengan besaran Rp 27.000.
Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Penjualan Tabung Gas LPG Subsidi tak Sesuai HET, Ini Kronologinya
"Tapi untuk usulan ini bisa kita terapkan jika sudah ada edaran dari Gubernur (Kaltara).
Setelah usulan kita itu diteruskan ke pusat dan pusat menyetujui, baru Gubernur membuat edaran, setalah itu baru diturunkan ke kabupaten kota," jelasnya.
(*)
Penulis: Risnawati
