Berita Tarakan Terkini

Ditemukan Satu Pangkalan di Kota Tarakan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Sanksinya Dapat di PHU

LPG yang sampai saat ini masih sulit diberantas, adanya oknum pengkalan menjual di atas HET Ini terbukti berdasarkan catatan Pertamina Depo Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi tabung LPG 3 kg bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET dan hanya dikhusunya bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Salah satu persoalan liquified petroleum gas (LPG) yang sampai saat ini masih sulit diberantas, adanya oknum pengkalan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Ini terbukti berdasarkan catatan Pertamina Depo Tarakan yang menemukan oknum pangkalan menjual LPG 3 kg bersubsidi di atas HET.

Akhirnya, sanksinya harus diterima oknum pelaku. Kontrak tak bisa diperpanjang. Dikatakan Azri Ramadan Tambunan, Sales Branch Manager Rayon V Kaltimut Pertamina Depo Tarakan, kejadiannya memang sudah lama.

Namun sanksi yang diterapkan Pertamina ini diharapkan bisa menajdi pelajaran bagi pangkalan lainnya di Tarakan.

Baca juga: Jelang Lebaran LPG 3 Kg Langka di Kabupaten Bulungan, Disperindagkop Lakukan Upaya Ini

“Kami pas ke sana sidak dan di bulan itu kontraknya habis. Jadi sanksinya tidak kami perpanjang lagi. Yang bisa kami buktikan baru satu pangkalan,” ujar Azri, sapaan akrabnya.

Lokasinya sendiri saat itu ia tengah melakukan sidak berlangsung di Kelurahan Pantai Amal di bawah salah satu agen LPG 3 kg di Tarakan.

“Saya langsung ke sana dan jual harga lebih HET dan fatal memang bagi kami. HET kita Rp 16.700 di darat dan di laut Rp 18.700,” ujarnya.

Baca juga: Masyarakat Sulit Dapat LPG 3 Kg, Disperindagkop Bulungan Langsung Turun Lapangan, Temukan Hal Ini  

Azri mengungkapkan untuk penanganan pangkalan yang nakal dan menjual di atas HET, tindakan yang diambil Pertamina bisa sampai pada PHU atau pemutusan hubungan usaha.

“Atau kontrak tidak diperpanjang lagi. Kalau pangkalan berkontrak dengan para agen. Tindakan Pertamina dan pemkot, kalau kedapatan dan bisa dibuktikan, bisa diminta agen LPG memutuskan hubungan dan kalau habis kontrak tidak diperpanjang lagi,” ujarnya.

Iustrasi tabung LPG 3 kg bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET dan hanya dikhusunya bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM. T
Iustrasi tabung LPG 3 kg bersubsidi tidak boleh dijual di atas HET dan hanya dikhusunya bagi masyarakat miskin dan pelaku UMKM. T (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Untuk kenaikan HET hanya diatur kesepakatan Hiswana Migas, agen LPG dan pemerintah kota dan provinsi. Dalam hal ini Pertamina tidak mengatur HET.

“HET itu harga dasar ditambah biaya operasional yang wajar dari si pengusaha. Untuk HET tidak mencampuri. Kecuali kenaikan harga dasar dari nasional,” tegasnya.

Baca juga: Pendistribusian LPG 3 Kg di Bulungan Terhambat, Disperindagkop Kaltara akan Kirim Surat ke Pertamina

Ia membeberkan, memang untuk kebutuhan LPG 3 kg bersubsidi, dalam hal tupoksinya selalu berkoordinasi kepada pangkalan sebagai outlet terakhir dan berkoordinasi dengan Pemkot Tarakan.

Ia menegaskan LPG 3kg bukan menjadi hak semua masyarakat umum melainkan hanya untuk warga tidak mampu dan untuk pelaku UMKM.

“Kebanyakan di lapangan oknum masyarakat mau dapat ikut antre pakai mobil kan berarti bukan orang susah. Harapan kami jangan ambil hak orang miskin dan pelaku usaha mikro,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved