Berita Nunukan Terkini
Dua WNA Pakistan Nekat Kabur dan Lompat dari Lantai II Imigrasi Nunukan, Begini Kondisinya Sekarang
Kedua orang WNA asal Pakistan yang kabur dari ruang Detensi Imigrasi Nunukan, berencana kabur ke Tawau dan Sulawesi Selatan/
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua warga negara asing atau WNA asal Pakistan yang sempat kabur dari ruang Detensi Imigrasi Nunukan (DTI), ditemukan petugas di rumah kerabatnya yang beralamat Jalan Pasar Baru di Nunukan, Kalimantan Utara
Dua pria WNA Pakistan yang kabur dari ruang Detensi Imigrasi Nunukan yakni masing-masing berinisial H (37) dan R (24).
Kepala Seksi Inteldakim, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan kedua WNA tersebut diamankan pada 18 Januari 2023 pukul 19.20 Wita di sebuah hotel di Nunukan.
Namun, saat menjalani proses pendetensian dan pemeriksaan, kedua WNA Pakistan tersebut kabur dari ruang DTI Nunukan pada 29 Januari 2023 pukul 01.30 Wita.
Baca juga: Dua pria Ngaku Warga Malaysia Punya Paspor Indonesia, Diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan
"Keduanya kabur dengan cara meregangkan jeruji besi jendela ruang DTI yang berdiameter 16 mm. Untuk meregangkan jeruji besi, mereka melilitkan kain yang basah dan memutarkan kain tersebut hingga besi menjadi regang," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Senin (30/01/2023), pukul 12.30 Wita.
Lebih lanjut Reza Pahlevi sampaikan dua WNA Pakistan tersebut nekat lompat dari lantai dua Kantor Imigrasi Nunukan.
"Jarak antar besi yang diregangkan hanya satu jengkal setengah. Bagaimana caranya sampai bisa lolos, saya tidak tahu. Secara logika memang tidak masuk," ucap Reza Pahlevi.
Tambah Reza,"Begitu lompat jatuhnya di seng yang tingginya sekira 2 meter. Lalu lompat lagi ke bawah," tambahya.
Baca juga: 5 WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Indonesia, 2 Orang Masih di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan
Kaburnya dua WNA Pakistan tersebut diketahui oleh dua tahanan di ruang DTI Imigrasi Nunukan yang bersebelahan sel.
Menurut pengakuan dua tahanan itu kepada Reza Pahlevi, mereka sempat diancam oleh WNA Pakistan berinisial R untuk tidak berteriak memanggil petugas.
"Jadi yang lompat pertama itu inisial H. Ketika dua tahanan sebelah sel sadar ada yang lompat, posisi badan R sudah setengah di luar jeruji. Dia ancam dua tahanan itu untuk tidak teriak. Lalu R keluarkan kepalanya dan lompat," ujar Reza.
Namun, dua tahanan tetap berteriak memanggil petugas Imigrasi. Reza menuturkan petugas piket yang mendengar berlarian mengecek ke lantai dua.
Petugas mendapati ruang DTI tempat tahanan WNA Pakistan telah kosong.

"Petugas piket dan bantuan personel Imigrasi Nunukan melakukan penyisiran di sekitar area kantor. Bahkan sampai masuk ke semak-semak belakang kantor juta tidak ada," tuturnya.
Sekira pukul 06.30 Wita, tim Inteldakim mendapatkan infomasi bahwa dua WNA Pakistan tersebut berada di Jalan Ujang Dewa, Sedadap.
Berbekal informasi tersebut tim Inteldakim mengamankan jalur masuk dan keluar Pulau Nunukan.
Belakangan diketahui, R dan H bersembunyi di sebuah rumah kosong yang ada Jalan Pasar Baru.
Baca juga: Alasannya Ingin Buka Kedai Minuman di Sebatik Nunukan, 2 WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Nunukan
"Pukul 12.00 Wita tim Inteldakim bertemu dengan Babinsa Nunukan dibantu Reserse Kriminal Polsek Nunukan untuk bersama-sama melakukan pengecekan rumah di Pasar Baru RT 09. Rumah kosong
ternyata milik kerabat WNA inisial R," ungkapnya.
Reza beberkan kondisi WNA R saat ditemukan dalam keadaan pincang diduga akibat melompat dari lantai dua Kantor Imigrasi Nunukan.
Sedangkan pada tubuh WNA H terdapat beberapa luka kecil.
"Kakinya tergelincir karena lompat. Sehingga kami pakaikan kursi roda. Kami juga perban kakinya karena bengkak," imbuhnya.
Rencana Kabur ke Tawau dan Sulsel
Hasil pemeriksaan terhadap kedua WNA Pakistan tersebut mereka telah merencanakan untuk kabur dari Kantor Imigrasi Nunukan pada Sabtu, 28 Januari 2023.
"Mengakunya akan melanjutkan perjalanan ke Tawau dan Sulawesi. Kami akan melanjutkan proses projustitia terhadap dua WNA Pakistan tersebut. Lantaran diduga melakukan tindak pidana keimigrasian," pungkasnya.
Kedua WNA tersebut dipersangkakan Pasal 113, Pasal 120, dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kerusakan di ruang detensi kami akan junto (jo) kan dengan pasal WNA yang kabur dari pemeriksaan," terang Reza.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Minimnya Listrik Buat Gelap di Perbatasan, Warga Lumbis Nunukan Kaltara Masih Andalkan Pelita |
![]() |
---|
Bawaslu Nunukan Gandeng Pramuka, Rintis Saka Adhyasta Pemilu Untuk Kawal Demokrasi |
![]() |
---|
TBM PADU Sebatik Jadi Inspirasi Nasional, Jawab Tantangan Literasi, Iklim dan Anak Tidak Sekolah |
![]() |
---|
Stok Minyak Goreng Subsidi di Nunukan Kaltara Aman, Harga Tetap Tinggi Gegara Ongkos Angkut |
![]() |
---|
Kewarganegaraan Ganda di Perbatasan Jadi Sorotan, DPRD Nunukan Kaltara Nilai Melanggar Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.