Berita Tana Tidung Terkini

Tak Sampai Dua Bulan Bebas, Residivis Pencurian di Tana Tidung Kembali Lancarkan Aksinya

Polsek Sesayap kembali mendapatkan pelaku pencurian yang ternyata merupakan residivis kasus pencurian di Tideng Pale, Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Polsek Sesayap amankan pelaku pencurian dan barang bukti di Mako Polsek Sesayap, Tana Tidung. 

Pada 2016 silam, DS mengaku pernah menjalani kurungan penjara atas kasus Narkoba, dan divonis 4 tahun penjara.

Tidak kapok, DS kembali dibui atas kasus pencurian yang dilakukannya pada tahun 2022 lalu, dan divonis 10 bulan penjara.

"Baru bebas 5 Desember 2022 lalu, belum sampai dua bulan pelaku berulah lagi melakukan pencurian. Sekarang untuk pelaku sudah kita tahan mulai Minggu kemarin," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved