Pemindahan IKN

Lagi, Onderdil Alat Berat Proyek IKN Nusantara Dicuri, 4 Pelaku dan 1 Orang Penadah Ditangkap

Lagi-lagi aksi pencurian sparepart atau onderdil alat berat terjadi di proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Tim Ditreskrimum Polda Kaltim menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian onderdil alat berat untuk proyek di kawasan IKN Nusantara. Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Suryadi memberika keterangan pers terkait kasus tersebut. 

Yusuf mengatakan, harga jual keseluruhan tertaksir kisaran Rp 15-25 juta.

Sementara jika dijual satuan, lanjut dia, tersangka meraup uang penjualan hingga Rp 5 juta di penadah. 

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagian barang curian sudah dilempar ke luar kota. Namun Yusuf enggan membeberkan lokasinya lantaran masih diselidiki.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Suryadi menjelaskan bahwa dari komplotan itu ada pemodal, pemetik, hingga penadah. 

Pembangunan tower rusun untuk tempat tinggal pekerja di proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara. Pada tahap awal pembangunan IKN Nusantara dari tahun 2022-2024 akan dikerahkan 15 ribu pekerja.
Pembangunan tower rusun untuk tempat tinggal pekerja di proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara. Pada tahap awal pembangunan IKN Nusantara dari tahun 2022-2024 akan dikerahkan 15 ribu pekerja. (Tribunnews.com)

"Ada pemodalnya, ada penadahnya, dan ada pemetiknya. Begitu habis mendapat barang, mereka langsung menjual karena memang sudah mengerti bakal melempar ke mana," papar Suryadi.

Suryadi menjelaskan, mereka beroperasi sejak 2017 dan baru bisa dibekuk pada awal 2023.

Mereka sudah menggasak onderdil dari total 15 unit alat berat

"Tapi yang kita berhasil amankan ini barang bukti dari 5 alat, berarti dari 10 alat sudah terjual. Cuma masih kita kembangkan," urainya.

Suryadi menambahkan, sebelumnya para tersangka ini biasa beraksi di kendaraan bermotor. Baik mobil maupun sepeda motor.

Baca juga: Geliat Pembangunan Sosial dan Infrastruktur di IKN Nusantara

Mengingat proyek IKN Nusantara telah berjalan dan banyak alat berat masuk, mereka berpindah lokasi dan target pencurian.

Dia menduga, komplotan semacam ini tidak hanya satu.

Pasalnya aksi pencurian ini bukan sekali ini terungkap.

"Benar. Karena juga ada kejadian lagi, mungkin oleh komplotan serupa yang lain. Dan ini masih dalam rangka penyelidikan kami," tandasnya.

Lebih lanjut, Para tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (m19)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved