Berita Malinau Terkini

Antisipasi Sengketa Lahan di Wilayah Kota, Warga Malinau Hulu Diminta Ngurus Sertifikat Tanah

Data Badan Pertanahan Kantor Malinau, sejak 2017 hingga 2022 sebanyak 23.534 sertifikat diterbitkan dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi - Patok yang dibuat BPN 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Data Badan Pertanahan Nasional Kantor Malinau, sejak 2017 hingga 2022 sebanyak 23.534 sertifikat diterbitkan dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Malinau.

Kepala Desa Malinau Hulu, Ahmad menerangkan telah ada sekira 4 ribu bidang tanah di desanya terdaftrar dari program tersebut.

Desa yang lokasinya tepat di pusat pemerintahan tersebut menjadi prioritas pendaftaran.

"Kurang lebih sudah ada 4 ribu bidang tanah di Desa Malinau Hulu yang sudah bersertifikat.

Baca juga: Buntut Peristiwa di Mapolres Malinau, Polda Kaltara Imbau Warga tak Terprovokasi

Daerah kita ini prioritas karena daerahnya di pusat pemerintahan," ujarnya, Minggu (5/2/2023).

Ahmad menyebutkan, karena berada di puaat pemerintahan, sebagian lahan di Malinau Hulu merupakan aset pemerintah kabupaten.

Di wilayah permukiman, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum terdaftar. Persoalannya, rata-rata pemiliknya berada di luar wilayah.

Pemilik lahan diminta untuk segera mengurus sertifikat dan memperbarui batas. Hal ini penting guna meminimalisir sengketa tanah.

Baca juga: Massa Tuntut Pertanggungjawaban ke Polres Malinau, Imbas Tewasnya Seorang Warga Kaliamok

"Ada beberapa yang pemiliknya di luar. Nah ini kami minta supaya melaporkan ke desa. Karena khawatirnya menimbulkan masalah.

Termasuk batas-batas. Lebih baik segera diurus sertifikatnya" katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved