Berita Malinau Terkini

Update Sidang Kasus Tipikor Kepala Desa Long Lame Malinau, Jaksa Hadirkan Dua Orang Saksi

Kepala Desa Long Lame yang melakukan korupsi anggaran desa melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KEJARI MALINAU
Terdakwa SU menghadiri Sidang Tipikor secara Daring p terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa di Long Lame, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau,Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa di Pujungan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara berlanjut di Pengadilan Tipikor, Samarinda.

Majelis Hakim Tipikor PN Samarinda menggelar perkara dengan agenda Sidang Pembuktian dugaan korupsi di Desa Long Lame, Pujungan, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui keterangan tertulisnya menyampaikan jaksa menghadirkan dua orang untuk memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kepala Desa Long Lame di Malinau Korupsi Dana Desa, Diduga Manipulasi Pembangunan Rumah Warga Miskin

"Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi pada persidangan terdakwa SU dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa Long Lame, Pujungan," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Dua orang saksi yang dihadirkan JPU pada agenda sidang hari ini merupakan pegawai dari organisasi perangkat daerah atau OPD Teknis.

Perkara yang menjerat Kepala Desa Long Lame tersebut menyangkut dua kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa tahun anggaran 2020.

Baca juga: Tiga Kasus Korupsi di Malinau, 2 Diantaranya Anggaran Desa Berlanjut, Satu Masuk Tahap II Pekan Ini

Yakni, realisasi kegiatan pembangunan rumah tidak mampu dan kegiatan pembukaan serta peningkatan lahan pertanian di Desa Long Lame, Pujungan.

Agenda sidang selanjutnya rencananya akan kembali digelar pekan depan, Kamis (16/2/2023).

Penegak hukum menangani sejumlah kasus korupsi kegiatan desa fiktif sepanjang tahun di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
Penegak hukum menangani sejumlah kasus korupsi kegiatan desa fiktif sepanjang tahun di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk memanggil saksi lain dalam rangka pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Long Lame, pada persidangan berikutnya hari Kamis 16 Februari 2023," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved