Berita Nunukan Terkini

3 Kali Residivis Pencurian, Pria Ini Kembali Beraksi di RSUD Nunukan, Keluarga Pasien jadi Korban

Seorang pria residivis pencurian inisial JU (37) di Nunukan kembali beraksi. Kali ini beraksi di RSUD Nunukan, pada 2 Januari 2023.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan)
Tersangka pria residivis pencurian inisial JU (37) beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria residivis pencurian inisial JU (37) di Nunukan kembali beraksi.

Pria yang beralamat di Jalan Tanjung RT 01, Kelurahan Nunukan Barat itu kali ini beraksi di RSUD Nunukan, pada 2 Januari 2023.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan korban seorang perempuan inisial SA (37).

Saat itu korban sedang menjaga ibunya yang sedang dirawat di kamar nomor 3 Ruang Cempaka, RSUD Nunukan.

Baca juga: Catat Jadwal Keberangkatan 7 Speedboat Reguler Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Minggu 12 Februari

"Sekira pukul 01.00 Wita, korban baring di lantai dan menyimpan tasnya yang berisi dua unit handphone dan uang tunai. Korban tertidur pulas," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Minggu (12/02/2023), pukul 12.00 Wita.

Sekira pukul 03.00 Wita, korban sempat bangun dan kaget melihat tas miliknya telah hilang.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Nunukan.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang menjual Hp dalam keadaan terkunci dan tanpa kotak di Liang Bunyu, Sebatik Barat," ucapnya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, lalu melakukan jemput paksa terhadap tersangka JU pada Jumat (10/02/2023).

"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali diproses hukum," ujar Siswati.

Modus Operandi

Menurut Siswati, tersangka diduga masuk ke dalam Ruang Cempaka lalu mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp5.100.000.

Baca juga: Soal BBM Malaysia yang Masuk dan Dijual di Daerahnya, Bupati Nunukan: Sisi Aturan Itu Tidak Boleh

"Dia mengakui bahwa saat kejadian dirinya juga berada di RSUD Nunukan, karena dalam perawatan sakit yang dideritanya," tuturnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka JU yakni Pasal 363 KUHP jo 480 KUHP.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved