Berita Nasional Terkini

Apa Itu Upaya Hukum Banding? Bisa Ditempuh Ferdy Sambo Cs Jika Ingin 'Melawan' Putusan Hakim

Mengenal upaya hukum banding yang bisa saja ditempuh oleh Ferdy Sambo cs jika ingin melawan vonis hakim

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar Kompas TV
Hari ini Ferdy Sambo jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNKALTARA.COM - Babak baru kasus hukum yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023 hari ini.

Hari ini Ferdy Sambo jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tak hanya Ferdy Sambo, tetapi juga sang istri, Putri Candrawathi juga jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini

Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan penjelasan soal upaya hukum Banding

Upaya hukum Banding bisa saja ditempuh oleh Ferdy Sambo cs jika ingin melawan vonis hakim

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diseret ke pengadilan, atas dugaan keterlibatan dalam kematian mendiang Brigadir J

Mendiang Brigadir J merupakan eks ajudan Ferdy Sambo saat masih jabat Kadiv Propam Polri

Mendiang Brigadir J ditemukan meregang nyawa di rumah Ferdy Sambo

Kini eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini

Sebelumnya Ferdy Sambo sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo ditutut pidana penjara delapan tahun.

Tak hanya Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, kasus kematian Brigadir J juga seret Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Diketahui Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.

Grafis sidang vonis Ferdy Sambo
Grafis sidang vonis Ferdy Sambo (grafis/Tribunnews.com)

Baca juga: Jaksa Tuntut Bharada E Lebih Berat DiBanding Istri Ferdy Sambo, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Pengertian Banding

Melansir Kompas.com, Banding adalah salah satu upaya hukum untuk menyelesaikan perkara pidana.

Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan, upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.

Penolakan putusan pengadilan tersebut berupa perlawanan, yakni Banding, kasasi, atau permohonan peninjauan kembali bagi terpidana.

Menjadi salah satu upaya hukum, lantas, apa itu Banding?

Banding dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

Sementara itu, M Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (2009), juga mendefinisikan apa itu Banding.

Menurut Yahya, pemeriksaan Banding adalah upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan.

Tujuannya, agar putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri diperiksa lagi dalam pengadilan tingkat Banding yaitu Pengadilan Tinggi.

Hal tersebut sesuai Pasal 87 KUHAP, Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan Banding.

Banding menjadi salah satu upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan pada tingkat pertama.

Pasal 67 KUHAP menjelaskan, pihak yang berhak mengajukan Banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi juga dapat diajukan oleh orang yang diberi kuasa terdakwa atau kuasa hukum.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Sang Ayah Apresiasi Jaksa

Pengajuan Banding

Meski hak dari pihak yang tidak puas, tetapi tidak semua putusan pengadilan dapat diajukan Banding ke Pengadilan Tinggi.

Masih dari Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau penuntut umum tidak dapat mengajukan Banding terhadap:

- Putusan bebas

- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum

- Putusan pengadilan dalam acara cepat.

Menurut Pasal 233 ayat (2) KUHAP, pengajuan Banding dapat diterima 7 hari setelah putusan pengadilan atau vonis.

Apabila dalam kurun waktu 7 hari setelah vonis terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan Banding, maka dianggap telah menerima putusan.

Dengan demikian, putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, serta dapat segera dieksekusi atau dijalankan.

Baca juga: Reaksi Terbaru Ferdy Sambo soal Dugaan Bisnis Tambang Ilegal yang Disebut Ismail Bolong di Kaltim

Putusan Banding

Pasal 240 KUHAP mengatur, Pengadilan Tinggi berhak menilai putusan Pengadilan Negeri.

Apabila Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ada kelalaian atau kekeliruan, maka berhak memerintahkan Pengadilan Negeri untuk memperbaikinya.

Di sisi lain, Pengadilan Tinggi juga berwenang untuk memperbaiki kelalaian atau kekeliruan itu sendiri melalui sebuah keputusan.

Jika perlu, menurut Pasal 240 ayat (2) KUHAP, pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari Pengadilan Negeri sebelum putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan.

Setelah mempertimbangkan dan melaksanakan ketentuan di atas, selanjutnya Pengadilan Tinggi memutuskan, menguatkan, atau mengubah putusan Pengadilan Negeri.

Atau, dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Tinggi mengadakan putusan sendiri.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Upaya Hukum Banding?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/21/100000565/apa-itu-upaya-hukum-Banding-?page=all.
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
 
 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved