Berita Nasional Terkini
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Sederet Hal yang Memberatkan Suami Putri Candrawathi
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso beber sederet hal yang memberatkan suami Putri Candrawathi.
TRIBUNKALTARA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso beber sederet hal yang memberatkan suami Putri Candrawathi.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso resmi menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pembacaan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dibacakan hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan melakuakn tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja semestinya dan dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati," ungkap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang dijatuhi Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Menurut Hakim, suami Putri Candrawathi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso Jatuhi Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo, Terbukti Pembunuhan Berencana
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.
Sementara itu, untuk barang bukti, Wahyu Iman Santoso mengatakan akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain.
Selanjutnya, Ferdy Sambo diminta tetap berada dalam tahanan.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan. Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas, dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain," ujar Hakim.
Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding? Bisa Ditempuh Ferdy Sambo Cs Jika Ingin Melawan Putusan Hakim
Sementara itu, hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni :
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun.
2. Telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
3. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat
4. Perbuatan terdakwa tidak sepatutnya dilakukan dengan kedudukan aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional.
6. Menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat
7. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatan.
Bantahan Kosong Ferdy Sambo
Dalam uraiannya, Majelis Hakim menyebut pengakuan Ferdy Sambo yang menyatakan tidak niat membunuh Brigadir J hanyalah bantahan kosong belaka.
Hakim Wahyu menyampaikan bahwa jika Ferdy Sambo tidak niat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka seharusnya Eks Kadiv Propam Polri itu tak mencari orang pengganti saat Ricky Rizal Wibowo menolak menembak Brigadir J.
"Menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka, mengingat apabila yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa hanya membackup saja, maka instruksi itu hanya cukup kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan tidak perlu mencari pemeran pengganti begitu saksi Ricky Rizal Wibowo tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tak kuat mental," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
Menurutnya, Ferdy Sambo justru memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk memuluskan rencananya membunuh Brigadir J.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya membunuh korban Yosua Hutabarat," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ibunda Yosua Sedih dan Kecewa, Sang Ayah Apresiasi Jaksa
Karena itu, Hakim Wahyu menambahkan bahwa nota pembelaan dari penasihat hukum Ferdy Sambo soal tidak niat membunuh Brigadir J harus dikesampingkan.
"Menimbang bahwa oleh karenanya menurut majelis hakim nota pembelaan penasihat hukum patut dikesampingkan pula," katanya.
(*)
(TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Ferdy Sambo
hukuman mati
pembunuhan berencana Brigadir J
Putri Candrawathi
Wahyu Iman Santoso
Brigadir J
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
TribunKaltara.com
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.