Revisi Undang-Undang IKN Jangan Hanya untuk Otorita IKN, Ada Usulan Kepala Otorita IKN Dipilih

UNDANG-undang atau UU IKN Nomor 3 tahun 2022 memasuki tahapan revisi Saat ini UU IKN masuk dalam program legislasi nasional tahun 2023.

Editor: Sumarsono
HO
Rektor Universitas Balikpapan Dr Isradi Zainal berada di Titik Nol IKN Nusantara. 

Oleh: Dr Isradi Zainal, Rektor Uniba & Direktur Indeks Survei Indonesia

TRIBUNKALTARA.COM - UNDANG-undang atau UU IKN Nomor 3 tahun 2022 memasuki tahapan revisi Saat ini UU IKN masuk dalam program legislasi nasional tahun 2023.

Oleh karena itu diperlukan Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.

Kegiatan Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan pada Senin 6 Februari 2023 merupakan konsultasi lanjutan. 

Konsultasi Publik ini dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama Otorita IKN.

Agenda Konsultasi Publik dengan tema Pokok-pokok Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 menampilkan tiga  narasumber, yakni Agung Purnomo dan Muji Budda'wah dari Otorita IKN dan Constantintus Kristomo dari Kementerian Hukum dan HAM.

Acara dibuka oleh Oktorialdi, Plt. Staf Ahli Bidang Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas dihadiri Deputi Otorita IKN Dr Thomas dan Dr Diana selaku juru bicara Revisi UU IKN serta sejumlah tokoh. 

Baca juga: Rencana Revisi UU IKN, Formappi: Nasib Rancangan Undang-undang untuk Kepentingan Publik jadi Merana

Saya berkesempatan menghadiri Konsultasi Publik tersebut dalam kapasitas sebagai Rektor Universitas Balikpapan ( Uniba ).

Dalam paparan terkait pokok-pokok Perubahan UU Nomor  3 tahun 2022 tentang IKN, ketiga narasumber secara umum menyampaikan bahwa maksud dari revisi UU IKN untuk penguatan lembaga Otorita IKN.

Selain itu revisi UU IKN juga dimaksudkan untuk pengisian Jabatan Tinggi Otorita IKN oleh non PNS, jangka waktu hak atas tanah, peninjauan kembali RTR dan RDTR.

Irjen Kementan RI Jan Maringka memantau kesiapan stakeholder pertanian mendukung pembangunan IKN Nusantara. // DWI ARDIANTO
Irjen Kementan RI Jan Maringka memantau kesiapan stakeholder pertanian mendukung pembangunan IKN Nusantara. // DWI ARDIANTO (Tribun Kaltim/Dwi Ardianto)

Selain itu terkait pengelolaan keuangan, pendapatan Otorita IKN, barang milik Otorita IKN,  Badan Usaha Otorita IKN, pembiayaan, penyediaan perumahan dan pelaksanaan hunian permukiman, pemantauan dan peninjauan,  dan ketentuan penutup.

Menanggapi apa yang disampaikan Bappenas dan Otorita IKN, sejumlah peserta menyampaikan masukan atau saran terkait Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara ke depan.

Salah satunya adalah lembaga yang menamakan diri Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat.

Secara umum mereka menginginkan agar Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dipilih seperti layaknya Gubernur.

Selain itu, mereka berharap agar Otorita IKN dilengkapi juga dengan DPRD yang dipilih oleh warga IKN Nusantara.

Baca juga: Bambang Susantono Curhat ke DPR, Otorita IKN Nusantara Belum Punya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

Pada kesempatan yang sama umumnya, menyampaikan pula pandangan agar warga lokal dilibatkan dalam pembangunan IKN Nusantara.

Menanggapi hal tersebut, kami punya pandangan terkait pemilihan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Bagi saya, Kepala Otorita IKN untuk periode pertama atau kedua atau hingga tahun 2045 tidak masalah jika ditunjuk langsung oleh Presiden.

Namun, setelah tahun 2045 bisa saja dipilih oleh warga IKN Nusantara.

Tapi jika dilihat asas manfaatnya, tidak salah jika ditunjuk oleh Presiden sebagai wakil pemerintah di IKN Nusantara.

Hanya saja jika memungkinkan, mesti dilengkapi dengan DPRD sebagai perwakilan rakyat yang bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat setempat.

Baca juga: Otorita IKN Komitmen Proyek Pembangunan IKN Nusantara di PPU Kukar Berjalan Beriringan

Berdasarkan pengalaman untuk gubernur atau kepala daerah yang tanpa dipilih langsung tetap tidak akan otoriter jika didampingi oleh DPRD.

Contoh Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ).

Jadi kekhasan pemimpin Otorita IKN adalah mereka setingkat menteri dan wakil menteri, tapi tetap sebagai kepala dan wakil kepala daerah bersama DPRD.

Akan tetapi untuk DPRD, nanti setelah Pemilu 2024, karena sudah telanjur diatur tidak adanya DPRD di kawasan IKN Nusantara.

Hal khusus yang menurut kami, perlu disematkan ke Kepala Otorita IKN adalah dengan sebutan Menteri Negara atau Kepala Otorita IKN ( Ibu Kota Nusantara )

Selanjutnya jika ditelusuri dan dikaji apa yang disampaikan Bappenas dan Kementerian Hukum dan HAM tersirat jika maksud perubahan ini ditekankan pada kepentingan otorita dan investor dan masa depan IKN.

Meskipun maksudnya baik, namun revisi UU ini perlu juga diatur secara lebih spesifik terkait pemberdayaan masyarakat yang lebih optimal.

Baca juga: 30 Proyek Pekerjaan di IKN Nusantara Tengah Berjalan, Hunian ASN dan TNI-Polri Persiapan Lelang

Pembangunan infrastruktur IKN sebaikya selaras dengan pembangunan sosial, ekonomi, budaya, SDM dan lain lain.

Mesti ada ketegasan terkait penyediaan anggaran dalam membangun SDM.

Jika belum tertampung direvisi UU IKN Nomor 3 tahun 2022 maka di Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi turunannya agar diuraikan secara khusus dan lebih spesifik.

Jika memungkinkan ada aturan yang menekankan adanya CSR dari kontraktor pembangunan IKN Nusantara yang akan digunakan untuk pembangunan sosial, ekonomi dan budaya warga lokal dan existing. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved