Berita Artis Korea

Dilarang ke Luar Korea Selatan, Park Min Young Diduga Terlibat Kasus Penggelapan sang Mantan Pacar

Aktris Park Min Young dalam penyelidikan atas kasus yang dilakukan sang mantan pacar CEO Kang Jo Hyun

Editor: Hajrah
Instagram/ @rachel_mypark
Park Min Young dalam penyelidikan atas kasus penggelapan yang dilakukan sang mantan pacar (Instagram/ @rachel_mypark) 

Selain itu Hook Entertainment juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa Park Min Young selama ini menerima dukungan keuangan.

Tak hanya itu, Hook Entertainment juga menyinggung perihal kakak perempuan Park Min Young yang dikabarkan menjadi direktur dari salah satu perushaan milik CEO Kang Jong Hyun.

Menyusul kabar yang beredar, agensi mengungkapkan bahwa kakak perempuan Park Min Young sudah mengajukan pengunduran diri dari perusahaan tersebut.

"Sehubungan dengan rumor kencan Park Minyoung, agensi memerlukan waktu untuk mengkonfirmasi fakta, jadi kami mohon maaf atas keterlambatan dalam mengungkapkan posisi kami. Park Minyoung sudah putus dengan pria yang ada di laporan. Sama sekali tidak benar bahwa Park Minyoung menerima banyak uang dari kekasih yang dikabarkan berkencan kemarin,"tulis Hook Entertainment.

Lebih lanjut agensi menekankann bahwa akan lebih berhati-hati terhadap skandal yang bisa memberikan dampak terhadap karir sang artis.

"Kami akan lebih berhati-hati dengan tindakan aktris itu sendiri, keluarganya, dan semua orang yang terkait dengannya, dan akan setia bertindak sebagai aktris dan bertanggung jawab sebagai figur publik,"tambah Hook Entertainment.

Rekam jejak CEO Kang Jong Hyun yang Sebelumnya Diduga Kekasih Park Min Young

Sejak kabar kencan Park Min Young dengan CEO Kang Jong Hyun mencuat ke publik, keduanya terus menuai sorotan.

Fakta-fakta soal kekasih CEO Park Min Young pun muncul satu persatu.

Salah satunya soal tudingan CEO Kang Jong Hyun yang selama ini diduga menjalankan bisnisnya dengan cara menipu.

Bahkan Kang Jong Hyun disebut pernah dihukum lantaran terbukti bersalah melakukan tindakan penipuan.

Dalam laporannya, Dispatch menyebutkan bahwa Kang Jong Hyun pernah menipu sekitar 3,50 miliar won (sekitar Rp26,4 miliar) dari A Capital Group dengan mengubah buku besar.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul kemudian memutuskan Kang Jong Hyun bersalah atas penipuan dan menjatuhkan hukuman percobaan tiga tahun dengan dua setengah tahun penjara jika dia melanggar masa percobaan.

Selain itu Kang Jong Hyun juga diperintahkan untuk menyelesaikan 80 jam pelayanan masyarakat.

Bukannya jera dengan perbuatannya, Kang Jong Hyun kembali terlibat dalam skema pinjaman dengan lembaga keuangan pada tahun 2014 dan 2015.

Sementara itu terkuak lagi fakta lain dilansir SBS Entertainment News yang melaporkan bahwa kakak perempuan Park Min Young terdaftar sebagai direktur di sebuah perusahaan yang diduga milik Kang Jong Hyun.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved