Berita Nasional Terkini

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Jatuhi Vonis 18 Bulan pada Bharada E, Mantan Ketua PN Tarakan

Intip profil Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis 18 bulan pada Bharada E Richard Eliezer, pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tarakan.

|
Kolase TribunKaltara.com / pn-jakartaselatan.go.id dan tangkapan layar Kompas TV
Intip profil Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis 18 bulan pada Bharada E Richard Eliezer, pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tarakan. (Kolase TribunKaltara.com / pn-jakartaselatan.go.id dan tangkapan layar Kompas TV 

TRIBUNKALTARA.COM - Intip profil Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis 18 bulan pada Bharada E alias Richard Eliezer serta hukuman mati untuk Ferdy Sambo, pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tarakan.

Keputusan berani diambil Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, berani menjatuhi Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yang melibatkan Richard Eliezer.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/Jeprima )
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. (Tribunnews/Jeprima ) (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Richard Eliezer Menangis Haru Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orangtua Bharada E Sujud Syukur

Adapun untuk Richard Eliezer, Wahyu Iman Santoso menjatuhi hukuman penajara satu tahun dan enam bulan.

Vonis yang dijatuhi hakim Wahyu Iman Santoso ini berbeda dengan tuntutan jaksa.

Seperti diketahui jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo, sedangkan untuk Bharada E 12 tahun penjara.

Putusan hakim Wahyu Iman Santoso juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Terutama di luar sidang saat persidangan putusan untuk Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Hakim bersih, hakim adil, puji Tuhan," seru masyarakat di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs, Bagaimana Nasib Bharada E?

Diketahui Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.

Saat ini, Wahyu Iman Santoso tercatat sebagai hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Ia juga menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Karier Wahyu Iman Santoso dimulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.

Ia kemudian pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Kemudian, Wahyu Iman Santoso pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Kini, ia menjadi hakim di PN Jakarta Selatan.

Kemudian, Wahyu Iman Santosa diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Ia menggantikan Lilik Prisbawono sejak Rabu 9 Maret 2022.

Baca juga: Reaksi Anak Ferdy Sambo Usai sang Ayah Dijatuhi Vonis Mati, Singgung Soal Kebahagiaan

Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso

Sebagai pejabat negara, Wahyu Iman Santoso berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wahyu Iman Santoso menyerahkan LHKPN terakhir pada 2021. 

Saat itu, hartanya sebanyak Rp 12,09 miliar. 

Sebagian besar hartanya berupa tanah dan atau bangunan. 

Berikut ini kekayaan Wahyu Iman Santoso berdasarkan LHKPN terakhir pada 2021 sebagaimana dikutip dari laman eLHKPN KPK: 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.900.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/45 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/34 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/170 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 94 m2/180 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/380 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.600.000.000

6. Tanah Seluas 2561 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 253 m2/253 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/150 m2 di KAB/KOTA KOTA BATAM, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 358.000.000

1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000

2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.935.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 209.809.219

F. HARTA LAINNYA Rp 2.300.000.000

Sub Total Rp 12.702.809.219

G. UTANG Rp 693.452.912

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 12.009.356.307

(*)

(TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved