Berita Nasional Terkini
Richard Eliezer Menangis Haru Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Orangtua Bharada E Sujud Syukur
Akhir drama pembunuhan berencana Brigadir J, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E
TRIBUNKALTARA.COM - Akhir drama pembunuhan berencana Brigadir J, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer atau Bharada E dengan hkuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Mendengar vonis tersebut, Richard Eliezer menangis haru, sedangkan orang tua Bharada E yang berada di tempat lain, tampak bersujud mendengar putusan.
Vonis untuk Richard Eliezer dijatuhi Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Vonis Hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun untuk Richard Eliezer.
Hal yang memberatkan Richard Eliezer yakni, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa.
Baca juga: Eliezer Rayakan Natal di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Ibunda Bharada E Bawakan Nasi Jaha
Hal yang meringankan terdakwa adalah justice colaborator, bersikap sopan, masih muda dan diharakan memperbaiki, serta keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah memberi maaf.
Sebelumnyam, Majelis Hakim memutuskan perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J bukanlah perintah jabatan.
Eliezer juga dianggap menyadari perintah itu salah, lantaran Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J.
"Ketika terdakwa turun dari lantai 3 dan berdoa di toilet dengan harapan saksi Ferdy Sambo mengurungkan niatnya membunuh korban Yosua," ucap Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Jaksa menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Kesaksian Eliezer, PC Disebut Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Milik Yoshua Usai Penembakan
Didukung ratusan Eliezer Angels
Ratusan pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menamakan diri sebagai Eliezer Angels turut menghadiri langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer
Bharada E
vonis
Wahyu Iman Santoso
pembunuhan berencana Brigadir J
Justice Collaborator
Ferdy Sambo
TribunKaltara.com
Bagaimana Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK? Simak Langkahnya Berikut |
![]() |
---|
Cara Daftar dan Syarat Beasiswa PPBP dan PPTI Bank BCA, Benefit Apa Saja yang Diperoleh? |
![]() |
---|
Siapa Calon Wakapolri Direstui Prabowo? Ini Penjelasan Terbaru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Mau Dapat Bansos? Simak Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 buat Masyarakat Tidak Mampu |
![]() |
---|
5 Kapolres Baru di Polda Jateng Hasil Mutasi Polri 2025, 2 Kombes juga Diganti Irjen Ribut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.