Berita Nasional Terkini
Bagaimana Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK? Simak Langkahnya Berikut
Simak tanda-tanda rekening dormant diblokir PPATK lengkap dengan cara mengaktifkannya kembali, ikuti langkah-langkahnya berikut ini.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberlakukan kebijakan baru terhadap penggunaan rekening bank.
PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant.
Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Setiap bank memiliki aturan berbeda, ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa aktivitas transaksi sebagai batas dormansi.
Baca juga: Mau Dapat Bansos? Simak Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 buat Masyarakat Tidak Mampu
Jenis rekening yang akan dibekukan berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.
Adapun langkah ini diambil setelah PPATK menemukan potensi besar penyalahgunaan rekening untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun penampungan dana kejahatan lainnya.
"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," tulis caption PPATK dilansir dari akun Instagram resminya @ppatk_indonesia pada postingan 18 Juni 2025 lalu.
Lantas, apa saja tanda rekening bank sudah diblokir PPATK dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak selengkapnya berikut ini.
Tanda Rekening Bank Diblokir PPATK
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir PPATK atau beku.
Berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.
1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.
2. Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di Aplikasi JMO, Simak Langkah-langkahnya
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di Aplikasi JMO, Simak Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Cara Daftar TikTok Affiliate buat Tambah Cuan, Dilengkapi Syarat dan Tips Maksimalkan Konten |
![]() |
---|
Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Jalur Seleksi Mandiri, Berapa Besaran Bantuan yang Diterima? |
![]() |
---|
Cara Mengurus Akta Kematian, Simak Dokumen Persyaratan yang Perlu Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.