Berita Nasional Terkini

Bagaimana Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK? Simak Langkahnya Berikut

Simak tanda-tanda rekening dormant diblokir PPATK lengkap dengan cara mengaktifkannya kembali, ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Freepik.com
CARA AKTIFKAN REKENING - Potret orang memegang ponsel dan kartu rekening dari Freepik.com, Kamis (31/7/2025). Simak tanda-tanda rekening dormant diblokir PPATK hingga cara mengaktifkannya kembali berikut ini. 

3. Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.

4. Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.

5. Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

Cara Mengaktifkan Lagi Rekening yang Diblokir PPATK

1. Mengisi Formulir Keberatan

- Akses tautan resmi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui link: https://bit/ly/FormHensem

- Isi data lengkap, mulai dari nama, NIK/paspor, nomor rekening, hingga tujuan penggunaan dana.

- Unggah dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, surat kuasa (jika dikuasakan), dan tangkapan layar notifikasi pemblokiran.

- Maksimal unggahan adalah 5 dokumen berukuran masing-masing tidak lebih dari 2 MB.

- Klik “Kirim” setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi.

2. Verifikasi Data ke Bank

Nasabah diminta untuk datang ke Bank terkait untuk melakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/ Profiling ulang dengan melampirkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

- KTP

- Buku Tabungan

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Jalur Seleksi Mandiri, Berapa Besaran Bantuan yang Diterima?

- Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK

- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved